Lompat ke isi utama

Berita

Urai Polemik Wilayah Perbatasan Pada Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih, Bawaslu Sulbar dan Bawaslu Sulteng Lakukan Pertemuan

Urai Polemik Wilayah Perbatasan Pada Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih, Bawaslu Sulbar dan Bawaslu Sulteng Lakukan Pertemuan

KOORDINASI. Pimpinan Bawaslu Sulbar dan Pimpinan Bawaslu Sulteng, saat pelaksanaan koordinasi dalam rangka membahas hasil identifikasi kerawanan pada pelaksanaan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih di tapal batas wilayah, Sabtu 4 Februari 2023.

DONGGALA, BAWASLU SULBAR – Dalam rangka identifikasi kerawanan pada pelaksanaan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih di tapal batas wilayah provinsi Sulawesi Barat dan provinsi Sulawesi Tengah, Bawaslu Sulbar melakukan koordinasi bersama Bawaslu Sulteng, Sabtu 4 Februari 2023.

Bertempat di Ruang Rapat Bawaslu Donggala, pertemuan tersebut dihadiri Ketua Bawaslu Sulbar, Fitrinela Patonangi, Ketua Bawaslu Sulteng, Jamrin, Anggota Bawaslu Sulbar, Hamrana Hakim dan Usman Sanjaya, Anggota Bawaslu Sulteng, Nasrun, serta Ketua dan Anggota Bawaslu Pasangkayu dan Bawaslu Donggala.

Pada kesempatan itu, Ketua Bawaslu Sulbar, Fitrinela Patonangi, mengatakan Bawaslu Sulbar telah meminta Bawaslu Pasangkayu untuk memetakan dan mengidentifikasi potensi kerawanan di wilayah perbatasan Kabupaten Pasangkayu dan Kabupaten Donggala.

Dikatakannya, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 60 Tahun 2018 berimplikasi pada wilayah yang awalnya berada di Kabupaten Pasangkayu, kini wilayah tersebut telah menjadi wilayah Kabupaten Donggala.

“Melalui koordinasi ini perlu adanya penekanan untuk memastikan dokumen kependudukan, apakah telah berubah atau berganti yang secara administratif sesuai wilayahnya,” kata Fitrinela, Sabtu 4 Februari 2023.

Fitrinela menuturkan sejumlah hal yang menjadi catatan terkait data pemilih khususnya pada perbatasan wilayah, apabila masyarakat di wilayah tersebut tidak dapat diakomodir dalam daftar pemilih, maka akan menimbulkan sejumlah potensi kerawanan.

“Seperti munculnya pemilih ganda, memicu sikap apatis masyarakat, atau bahkan dapat dimobilisasi oleh kepentingan politik tertentu,” ungkap Fitrinela.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sulteng, Jamrin, mengungkapkan di wilayah perbatasan tersebut, informasi yang telah didapatkan yakni terdapat potensi penduduk yang memiliki identitas kependudukan ganda.

“Fokus kita saat ini yaitu, bagaimana setiap warga negara di wilayah tersebut tidak kehilangan hak pilihnya, dan sebagai penyelenggara pemilu wajib hukumnya untuk melindungi hak pilih warga negara termasuk di wilayah perbatasan,” beber Jamrin.

Anggota Bawaslu Sulbar, Hamrana Hakim, menjelaskan terdapat beberapa potensi kerawanan yang telah teridentifikasi sejauh ini, selanjutnya akan didorong untuk solusi atas permasalahan tersebut.

“Salah satu upaya yang dapat dilakukan, yakni melakukan koordinasi dengan stakeholder di wilayah kerja masing-masing, karena jika hal ini dibiarkan tentu akan menghambat pengawasan kita di lapangan, khususnya bagi pengawas Ad hoc,” ujar Kordiv. Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas itu.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Sulbar, Usman Sanjaya, berharap adanya penguatan dari pemerintah khususnya dalam rangka pelaksanaan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih di wilayah perbatasan.

“Olehnya itu, penting persoalan ini kita duduk bersama dengan KPU selaku pelaksana teknis tahapan serta mendorong pemerintah dan stakeholder untuk terlibat dalam mengawal pelaksanaan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih di wilayah tersebut,” kunci Usman. (HUMAS)

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle