Lompat ke isi utama

Berita

Dorong Penertiban APK, Bawaslu Sulbar Bahas Penyusunan Draft Perbup Bersama Kabupaten

Dorong Penertiban APK, Bawaslu Sulbar Bahas Penyusunan Draft Perbup Bersama Kabupaten
Majene, Sulawesi Barat - Dalam rangka mewujudkan pelaksanaan Pemilu maupun Pemilihan  yang tertib, bersih, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Barat menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penyusunan Peraturan Bupati tentang Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK bertempat di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Majene ) pada hari Senin 1 September 2025. Rapat koordinasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan langkah-langkah strategis dalam menyusun Peraturan Bupati (Perbup) maupun Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang ketentuan, lokasi, bentuk, serta tata cara penertiban APK agar tidak mengganggu ketertiban umum, keindahan kota, maupun fungsi fasilitas umum Kegiatan tersebut di hadiri oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat Arham Syah serta Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Muhammad Subhan dan  ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten se-Provinsi Sulawesi Barat beserta satu orang staf yang membidangi divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa. Dalam Sambutannya, Muhammad Subhan Mengaku bahwa bahwa saat ini baru Kabupaten Polewali Mandar (Polman) yang telah menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait penertiban APK, yang menjadi dasar hukum dalam pengaturan dan penegakan aturan kampanye di ruang publik.

“Saat Kabupaten Polman menjadi contoh baik bagi daerah lain. Dengan adanya Perbup, penertiban APK bisa dilakukan secara tegas, terarah, dan tetap menjunjung tinggi asas keadilan pemilu, Sementara itu, kabupaten lain di Provinsi Sulawesi Barat masih dalam tahap penyusunan atau belum menetapkan regulasi serupa ujar Muhamma Subhan

Senada dengan itu Arham Syah menambahkan bahwa penyusunan draft Perbup Penertiban APK dengan mengacu dan mengombinasikan beberapa peraturan yang sudah ada, baik di tingkat pusat maupun daerah lain.

“Kita saat ini sedang menyusun draft Peraturan Bupati dengan mengombinasikan beberapa peraturan yang relevan, serta regulasi dari daerah lain seperti Perbup Polman. Draft ini akan kita koordinasikan dan konsultasikan lebih lanjut ke Bagian Hukum Setda agar memiliki dasar hukum yang kuat, tambah Arham (Humas) Penulis Muh. Azri
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle