|
ARHAM SYAH, S.H., M.H
(Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat)
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa
Arham Syah, dilahirkan di Ujung Pandang tanggal 11 oktober 1985 beragama Islam dan menempuh S1 Hukum di Universitas Hasanuddin, dan di lanjutkan S2 Hukum di Universitas Hasanuddin di Kota Makassar.
Sebelum menjadi Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat periode 2023-2028, karir kepemiluan Arham Syah diketahui dimulai dan bergerak dari bawah, Ia pernah menjadi Panwas Pemilu Lapangan (PPL) Desa Tumpiling dan Desa Galeso Kecamatan Wonomulyo pada tahun 2008-2009. Kemudian pada tahun 2013 menjadi anggota Panitia Pengawas Pemilihan Bupati Polewali Mandar yang kemudian berlanjut pada tahun 2014 menjadi Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum di Kecamatan Wonomulyo. Dengan berbagai pengalaman kepemiluan yang dimiliki, maka pada tahun 2016 dirinya terpilih menjadi anggota Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Polewali Mandar pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat yang kemudian dilanjutkan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Polewali Mandar Pada Tahun 2017. Bersama 5 rekannya, Ia menjadi anggota Bawaslu kabupaten Polewali Mandar pertama yang permanen pasca ditetapkannya Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Dari berbagai pengalaman kepemiluan yang dimiliki, Arham Syah juga aktif diberbagai organisasi dan lembaga kemasyarakatan diantaranya: Pendiri Ikatan Mahasiswa Hukum Sulawesi Barat (IMH-Sulbar), Pendiri Komite Pemuda Peduli Pendidikan Sulawesi Barat (KPPP-Sulbar), dan pada tahun 2014-2016 menjabat sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Desa (Lipdes). Pada tahun 2011-2013 Tenaga Ahli Pendamping Pemasaran pada program Neighbourhood Development Project, dan pernah menjadi Master Fasilitator pada program Capacity Development Project kerjasama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA).