Uji Publik Rancangan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Provinsi, Bawaslu Sulbar Tekankan Masukan dan Saran Masyarakat Jadi Catatan Penting
|
UJI PUBLIK. Anggota Bawaslu Sulbar, Usman Sanjaya, saat menyampaikan pandangan pada Uji Publik Rancangan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat yang digelar KPU Sulbar di Buttu Cipping Tinambung, Polewali Mandar, Selasa 17 Januari 2023.
POLEWALI, BAWASLU SULBAR - Ketua dan Anggota Bawaslu Sulbar menghadiri Uji Publik Rancangan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat yang digelar KPU Sulbar di Buttu Cipping Tinambung, Polewali Mandar, Selasa 17 Januari 2023.
Ketua Bawaslu Sulbar, Fitrinela Patonangi, bersama para Anggota Bawaslu Sulbar, Hamrana Hakim, Usman Sanjaya, dan Muhammad Subhan hadir pada kegiatan yang bertujuan untuk mensosialisasikan rancangan Daerah Pemilihan (Dapil) serta memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan saran terkait rancangan penataan dapil dan alokasi kursi tersebut.
Dari kegiatan tersebut didapati, untuk jumlah penduduk Sulawesi Barat yang diserahkan oleh Kemendagri kepada KPU RI pada semester kedua Tahun 2022 sebanyak 1.447.186 jiwa. Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 188 ayat (2) huruf b menyatakan bahwa provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari satu juta orang sampai dengan tiga juta orang memperoleh alokasi 45 kursi.
Anggota Bawaslu Sulbar, Usman Sanjaya, pada kesempatan tersebut mengatakan Bawaslu Sulbar hadir dalam rangka melakukan pengawasan dan memastikan seluruh tahapan Pemilu dapat dilaksanakan dengan baik dalam rangka mewujudkan Pemilu yang demokratis, berkualitas dan bermartabat.
“Atas masukan yang telah disampaikan oleh seluruh pihak yang hadir, saya tekankan agar masukan tersebut menjadi catatan penting yang akan disampaikan oleh KPU Sulbar secara berjenjang,” kata Usman, Selasa 17 januari 2023.
Sementara itu, Ketua KPU Sulbar, Rustang, dalam sambutannya menuturkan untuk uji publik rancangan daerah pemilihan dan alokasi kursi diwajibkan dilaksanakan lebih dari satu kali, pertama yang dilaksanakan pada hari ini di Kabupaten Polewali Mandar dan nantinya direncanakan dilaksanakan di Mamuju Tengah.
“Ada dua rancangan diharapkan mendapat masukan dan saran berdasarkan tujuh prinsip, dimana setiap dapil mendapat paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 12 kursi, dapil didasarkan atas kabupaten atau gabungan kabupaten,” jelas Rustang. (HUMAS)