Lompat ke isi utama

Berita

TPD Unsur Bawaslu, DKPP Angkat Usman dan Narno

TPD Unsur Bawaslu, DKPP Angkat Usman dan Narno
Tim Pemeriksan Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Barat unsur Bawaslu, Supriadi Narno (kiri) dan Usman Sanjaya (kanan).

MAMUJU, BAWASLU SULBAR - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah mengumumkan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) periode 2020-2021.

Melalui Surat Keputusan Nomor : 005/SK/K.DKPP/SET-03/IV/2020, DKPP mengangkat TPD dari unsur Bawaslu, unsur KPU dan unsur masyarakat. Untuk wilayah kerja provinsi Sulawesi Barat DKPP mengangkat Usman Sanjaya dan Supriadi Narno (Bawaslu Sulbar), Farhanuddin dan Said Usman Umar (KPU Sulbar) serta Rehang Mas'ud dan M. Danial (Masyarakat).

Anggota Bawaslu Prov. Sulbar, Usman Sanjaya tegaskan komitmennya untuk maksimal dalam membantu DKPP melaksanakan tugas penegakan kode etik penyelenggara pemilu.

"TPD hadir sebagai bagian dalam upaya penegakan kode etik penyelenggara pemilu khususnya di provinsi Sulawesi Barat ini, yang kita harapkan agar penyelenggara pemilu dapat menjaga integritas dalam melaksanakan tugas," kata Usman, Selasa 7 April 2020.

Kordiv. SDM, Organisasi dan Datin itu menjelaskan bahwa penegakan kode etik dilakukan untuk mendukung terwujudnya pelaksanaan pemilu maupun pemilihan yang luber jurdil, olehnya dibutuhkan penyelenggara pemilu yang dapat menjaga nilai-nilai dari pelaksanaan pemilu maupun pemilihan tersebut.

"Kami mengajak penyelenggara pemilu agar menjaga kepercayaan masyarakat yang diberikan serta kepada masyarakat agar mengawasi kinerja penyelenggara pemilu baik KPU maupun Bawaslu dalam melaksanakan tugasnya," harap Usman.

Terpisah, Anggota Bawaslu Prov. Sulbar, Supriadi Narno berharap tidak ada penyelenggara yang tersandung kasus etik, namun pada akhirnya kalau ada maka secara profesional pihaknya akan melaksanakan tugas TPD dengan baik.

"Saya sudah sangat siap untuk melaksanakan tugas-tugas itu, harapan saya semoga teman-teman penyelenggara bisa bekerja profesional dan berintegritas serta mengacu pada prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu sebagaimana diatur oleh Undang-undang," pungkas Kordiv. Pengawasan tersebut. (humas)

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle