Tingkatkan Kapasitas Panwas Kecamatan, Bawaslu Majene Gelar Rakernis Penanganan Pelanggaran
|
Anggota Bawaslu Sulbar, Ansharullah A. Lidda (Tengah) didampingi Ketua Bawaslu Majene, Syofian Ali (Kiri) dan Anggota Bawaslu Majene, Indriana Mustafa (Kanan) saat kegiatan Rakernis Penanganan Pelanggaran di sekretariat Bawaslu Majene, Sabtu 29 Agustus 2020. (Sumber : Muhammad Nur K.)
MAMUJU, BAWASLU SULBAR - Integritas dan profesionalitas pengawas pemilihan harus ditingkatkan pada setiap proses penanganan pelanggaran yang terjadi di setiap tahapan pemilihan.
Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Sulbar, Ansharullah A. Lidda dihadapan jajaran Panwaslu Kecamatan se-kabupaten Majene pada kegiatan Rapat Kerja Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020 yang dilaksanakan Bawaslu Majene, Sabtu 29 Agustus 2020.
Pada kegiatan yang dilaksanakan di sekretariat Bawaslu Majene itu, Ansharullah juga menuturkan ketika pengawas pemilihan tidak mampu secara utuh memahahi prosedur penanganan pelanggaran maka akan berakibat kepada ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.
“Hal ini bisa menjadi sorotan bagi siapa saja baik itu peserta pemilihan, tim pemenangan, masyarakat dan lain-lain,” kata Ansarullah, Sabtu 29 Agustus 2020.
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran itu berharap melalui kegiatan tersebut Panwaslu Kecamatan dapat memahami secara prosedural dan substansial terkait tata cara penanganan pelanggaran dalam rangka pengawasan Pilkada Tahun 2020.
“Mulai dari penerimaan laporan sampai dengan proses klarifikasi, pengumpulan bukti, kajian dan rekomendasi,” tambahnya.
Pada kesempatan itu, Ketua Bawaslu Majene, Syofian Ali menyampaikan apresiasinya atas dukungan Bawaslu Sulbar terhadap kegiatan yang dilaksanakan tersebut. “Penguatan dan peningkatan kapasitas pengawas pemilihan ditingkat Ad hoc dalam rangka penanganan pelanggaran pada Pilkada Tahun 2020 menjadi agenda penting bagi Bawaslu Majene,” ungkapnya.
Selain menerima materi, peserta juga melakukan simulasi proses penanganan pelanggaran, mulai dari penerimaan laporan sampai kepada proses klarifikasi, kajian dan rekomendasi. Tujuannya untuk mengetahui kemampuan pengawas pemilihan di tingkat kecamatan dalam melakukan proses penanganan pelanggaran.
“Jika pada proses simulasi ditemukan adanya pengawas pemilihan yang belum secara utuh memahami proses penanganan pelanggaran dengan baik maka akan dilakukan pembinaan lebih lanjut dan menjadi perhatian bagi Bawaslu Majene,” jelas Syofian. (Nur/Humas)