Lompat ke isi utama

Berita

Sulfan Ungkap Tantangan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024

Sulfan Ungkap Tantangan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024

TANTANGAN. Ketua Bawaslu Sulbar, Sulfan Sulo, saat menjadi narasumber pada Rapat Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Perkembangan Politik di Daerah Tahun 2022 yang diselenggarakan Badan Kesbangpol Sulawesi Barat, Jumat 4 Maret 2022.

MAMUJU, BAWASLU SULBAR - Ketua Bawaslu Sulbar Sulfan Sulo mengungkapkan tantangan penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024, hal tersebut disampaikan dalam Rapat Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Perkembangan Politik di Daerah Tahun 2022 yang diselenggarakan Badan Kesbangpol Sulawesi Barat, Jumat 4 Maret 2022.

Sulfan menyatakan tantangan Pemilu 2024 antara lain masalah teknis, dan masalah SDM Ad hoc. Pertama irisan tahapan antara pemilu dan pilkada. Kedua kesulitan akses jaringan teknologi informasi di daerah terutama wilayah yang tidak terjangkau sinyal dan kendala geografis di daerah yang terisolir, dan ketiga yakni isu-isu krusial yang terkait dengan Pemilu serentak 2024.

“Misalnya dalam IT sinyal agak sulit terutama di wilayah yang tidak terjangkau sinyal, padahal sinyal sangat dibutuhkan khususnya untuk sarana komunikasi pada saat pelaksanaan pungut hitung,” kata Sulfan, Jumat 4 Maret 2022.

Selanjutnya, lanjut Sulfan, permasalahan SDM Ad hoc yaitu kesulitan rekrutmen SDM dan kapasitas SDM Ad hoc dalam melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pungut hitung.

Dalam kesempatan itu, Sulfan juga menjelaskan strategi dan antisipasi yang dilakukan antara lain sosialisasi yang efektif seluruh jenis pemilu dan pilkada, serta penyamaan persepsi antar penyelenggara baik KPU, Bawaslu, dan DKPP,  dengan melakukan identifikasi potensi masalah teknis, masalah peraturan serta kerangka penyelesaiannya, dan optimalisasi sarana pengawasan Bawaslu.

“Selain itu, terdapat inovasi pengawasan yang dilakukan antara lain Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP), Reformulasi pojok pengawasan, Desa anti politik uang, mengintensifkan koordinasi antar penyelenggara dan antara penyelenggara dengan intansi penegak hukum pemilu lainnya serta patroli pengawasan pada saat masa tenang,” beber Kordiv. Penyelesaian Sengketa itu. (Humas)

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle