Sulfan Harap SIPS Versi 3.0 Dapat Disosialisasikan ke Pemangku Kepentingan
|
Ketua Bawaslu Sulbar, Sulfan Sulo saat melakukan supervisi dan monitoring hasil pengembangan dan teknis penggunaan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) Versi 3.0 serta pelaksanaan integrasi data penyelesaian sengketa ke dalam Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) di Bawaslu Polewali Mandar, Kamis 20 Januari 2022.
POLMAN, BAWASLU SULBAR – Ketua Bawaslu Sulbar, Sulfan Sulo berharap tahun ini Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) sudah disosialisasikan ke stakeholder maupun masyarakat umum, khususnya KPU maupun Partai Politik selaku pemangku kepentingan yang merupakan pihak-pihak dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu maupun Pemilihan.
“Agar semua jajaran pemangku kepentingan dan stakeholder terkait bisa mengetahui bagaimana tata cara melakukan permohonan di SIPS serta informasi sengketa apa saja yang sudah ditangani oleh Bawaslu,” kata Sulfan, Kamis 20 Januari 2022.
Sulfan menambahkan, saat ini dalam SIPS, Bawaslu Kabupaten dapat mengunggah data putusan penyelesaian sengketa proses pada Pemilu Tahun 2014, Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2015, 2017, 2018, dan 2020, serta Pemilu Tahun 2019.
“Untuk input data kabupaten/kota nanti akan dikawal oleh provinsi yang harus dimulai dari awal Tahun 2022 ini,” ujar Kordiv. Penyelesaian Sengketa itu.
Sulfan juga menjelaskan input sebagaimana dimaksud guna mensinkronkan data putusan penyelesaian sengketa yang ada di Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
“Bawaslu RI berupaya bagaimana semua data putusan penyelesaian sengketa yang ada di Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten/Kota yang ada saat ini kemudian saling terkoneksi dan dapat diakses oleh masyarakat umum,” jelas Sulfan. (Humas)