Lompat ke isi utama

Berita

Sosialialisasi Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan, Penyamaan Tafsir Pedoman Dalam Menyukseskan Rekrutmen

Sosialialisasi Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan, Penyamaan Tafsir Pedoman Dalam Menyukseskan Rekrutmen

SOSIALISASI. Ketua Bawaslu Sulbar, Sulfan Sulo, bersama Anggota Bawaslu Sulbar, Usman Sanjaya, dan Fitrinela Patonangi, yang didampingi Ketua Bawaslu Polewali Mandar, Saifuddin, saat kegiatan Rapat Koordinasi Sosialialisasi Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan, di Aula Bawaslu Polewali Mandar, Rabu 14 September 2022.

POLMAN, BAWASLU SULBAR – Dalam rangka rekrutmen Panwaslu Kecamatan pada Pemilu Tahun 2024, Bawaslu Sulbar melaksanakan Rapat Koordinasi Sosialialisasi Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan, Rabu 14 September 2022.

Bertempat di Aula Bawaslu Polewali Mandar, kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Sulbar serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten se-Provinsi Sulawesi Barat.

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Sulbar, Sulfan Sulo mengatakan beberapa hal terkait dengan rekrutmen dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas transparansi publik serta tetap menjaga integritas sebagai Penyelenggara Pemilu.

“Rekrutmen Pengawas pada tingkat ad hoc merupakan ujian integritas bagi kita semua,” kata Ketua Bawaslu Sulbar, Sulfan Sulo, Rabu 14 September 2022.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Sulbar, Usman Sanjaya menyampaikan kegiatan ini merupakan tindaklanjut penyusunan pedoman yang telah dilaksanakan di tingkat nasional dan sangat penting untuk di sosialisasikan terutama di lingkungan internal Bawaslu.

“Kesamaan tafsir antar Bawaslu Kabupaten dan Bawaslu Provinsi sangat penting, sehingga pelaksanaan dan penerapan pedoman rekrutmen dapat diseragamkan di seluruh kabupaten di Sulbar,” imbuh Kordiv. SDM dan Organisasi itu.

Anggota Bawaslu Sulbar, Fitrinela Patonangi menekankan agar dilakukan pencermatan terhadap pedoman terutama yang menyangkut persyaratan pendaftaran serta memperkuat data dukung terkait proses seleksi.

“Hal tersebut untuk mengantisipasi adanya hal-hal yang tidak dinginkan utamanya yang berimplikasi pada citra kelembagaan,” jelas Fitrinela. (Humas)

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle