Siaran Pers Bawaslu Sulbar, Ungkap Kendala Pengawasan Hingga Aduan Masyarakat
|
SIARAN PERS. Ketua Bawaslu Sulbar, Sulfan Sulo, bersama Anggota Bawaslu Sulbar, Usman Sanjaya, Fitrinela Patonangi, dan Ansharullah A. Lidda, didampingi Kepala Bagian Pengawasan dan Humas, Muhammad Darwis, saat pelaksanaan Siaran Pers di Media Center Bawaslu Sulbar, Selasa 30 Agustus 2022.
MAMUJU, BAWASLU SULBAR – Dalam rangka pengawasan Tahapan Pemilu Tahun 2024, Bawaslu Sulbar gelar Siaran Pers terkait perkembangan hasil pengawasan verifikasi administrasi partai politik yang dilakukan Bawaslu Kabupaten se-Sulawesi Barat.
Bertempat di Media Center Bawaslu Sulbar, kegiatan tersebut dihadiri Ketua dan Anggota Bawaslu Sulbar, yang didampingi Kepala Bagian Pengawasan dan Humas, serta sejumlah awak media.
Dalam keterangan resminya, Ketua Bawaslu Sulbar, Sulfan Sulo, mengatakan selama pelaksanaan tahapan verifikasi administrasi Pemilu Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten se-Sulawesi Barat telah mengirimkan surat pencegahan dan himbauan kepada KPU Kabupaten, Partai Politik, dan menyampaikan informasi ke masyarakat melalui pengumuman dan media sosial.
“Kita juga di tingkat provinsi sudah melakukan koordinasi ke KPU Sulbar, dalam upaya pencegahan pelanggaran serta memetakan potensi masalah yang kemungkinan terjadi pada tahapan verifikasi administrasi ini,” kata Sulfan, Selasa 30 Agustus 2022.
Sulfan menambahkan terdapat sejumlah kendala yang dihadapi Bawaslu Kabupaten dalam melakukan pengawasan, diantaranya Bawaslu sulit melakukan pencermatan terhadap data ganda, anggota partai politik yang tidak memenuhi syarat, dan oknum yang dilarang terlibat dalam kepengurusan/keanggotaan partai politik dikarenakan terdapat beberapa menu pada Sipol yang tidak dapat diakses Bawaslu.
“Kami mengusulkan agar fitur akun Sipol yang digunakan Bawaslu dalam melakukan pengawasan dapat disamakan dengan fitur akun yang digunakan oleh KPU, sehingga pengawasan yang dilakukan dapat lebih efektif,” imbuh Sulfan.
Kordiv. Penyelesaian Sengketa itu juga mengungkapkan bahwa selama tahapan verifikasi administrasi berjalan, baik Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten telah menerima dua puluh empat aduan dari masyarakat terkait dengan dugaan pencatutan nama oleh partai politik.
“Masyarakat yang mengadu beragam, ada yang dari ASN ada juga yang dari profesi lain,” jelas Sulfan. (Humas)