Lompat ke isi utama

Berita

Sediakan 179 Posko, Bawaslu Sulbar Komitmen Mengawal Hak Pilih

Sediakan 179 Posko, Bawaslu Sulbar Komitmen Mengawal Hak Pilih
Mamuju, Sulawesi Barat – Dalam upaya melaksanakan tugas pengawasan Tahapan Penuyusunan daftar Pemilih dalam Pemilihan Tahun 2024 dan dalam rangka melaksanakan tugas pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran dan penyelesaian sengketa, Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat Sediakan Posko Kawal Hak Pilih tersebar di 6 Kabupaten se-Sulawesi Barat. Kamis 1 Agustus 2024 Hal itu bertujuan memberikan pelayanan, informasi dan penanganan cepat terhadap segala bentuk permasalahan yang terkait dengan hak pilih warga. Anggota Bawaslu Sulbar Hamrana Hakim Koordinator divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, menyatakan dalam pendirian posko bertujuan untuk mengawal proses pemutakhiran data pemilih. “Langkah ini kita diambil sebagai bagian dari upaya proaktif untuk memastikan keakuratan dan keterbaruan data pemilih menjelang pemilihan mendatang, serta kami ingin memastikan masyarakat yang telah memenuhi syarat dapat di daftarkan kedalam data pemilih” ujar Hamrana Lebih lanjut Hamrana Hakim mengaku, bahwa posko yang didirikan sebagai langkah proaktif dan akan tetap beroperasi hingga selesainya proses tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih. “Posko ini akan terus beroperasi hingga selesainya proses tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih. Ini merupakan komitmen kami untuk memastikan setiap individu yang berhak dapat berpartisipasi dalam pemilihan tanpa hambatan” ucap Hamrana Hamrana Hakim juga menambahkan bahwa, disetiap posko yang tersebar selain di Kantor Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten sampai ke Panwaslu Kecamatan, memiliki fasilitas yang lengkap sebagai bentuk melayani masyarakat. “Kami ingin memastikan bahwa setiap posko, baik yang berada di Kantor Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten, maupun Panwaslu Kecamatan, tersedia untuk memudahkan masyarakat melaporkan apabila belum dimasukkan kedalam daftar pemilih atau menemukan dugaan pelanggaran selama proses pemutakhiran data pemilih, Ini adalah bentuk komitmen kami untuk melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya dalam mengawal hak pilih pada pemilihan serentak tahun 2024,” tutup Hamrana Hakim. (HUMAS) Penulis/Editor : Muh. Azri
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle