Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Koordinasi Fasilitasi Sentra Gakkumdu, Puadi : Kebijakan Penanganan Pelanggaran Dengan Meningkatkan Kualitas Penanganan Itu Sendiri

Rapat Koordinasi Fasilitasi Sentra Gakkumdu, Puadi : Kebijakan Penanganan Pelanggaran Dengan Meningkatkan Kualitas Penanganan Itu Sendiri

GAKKUMDU. Anggota Bawaslu RI, Puadi, bersama Ketua, Anggota, dan Kepala Sekretariat Bawaslu Sulbar, saat kegiatan Rapat Koordinasi Fasil.tasi Sentra Gakkumdu, Senin 12 Desember 2022.

MAMUJU, BAWASLU SULBAR – Dalam rangka pembinaan dan peningkatan kapasitas serta persamaan persepsi penanganan tindak pidana Pemilu Tahun 2024, Bawaslu Sulbar gelar kegiatan Rapat Koordinasi Fasilitasi Sentra Gakkumdu, Senin 12 Desember 2022.

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Srikandi Mamuju itu, dihadiri dan dibuka secara resmi Anggota Bawaslu RI, Puadi, juga hadir Ketua Bawaslu Sulbar, Fitrinela Patonangi, Anggota Bawaslu Sulbar, Muhammad Subhan dan Usman Sanjaya, Kepala Sekretariat, Awaluddin Mustafa, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulbar, Kombespol. I Nyoman Artana, Aspidum Kejati Sulbar, Baharuddin, serta Bawaslu Kabupaten se-Sulawesi Barat.

Dalam pengarahannya, Anggota Bawaslu RI, Puadi, mengatakan Bawaslu memastikan setiap tahapan Pemilu berjalan dengan lancar, kehadiran Gakkumdu menjadi suatu hal yang sangat penting di tangah tahapan berjalan untuk menindak setiap dugaan tindak pidana Pemilu.

“Salah satu arah kebijakan penganganan pelanggaran yaitu meningkatkan kualitas penanganan itu sendiri, selain itu, Pengawas Pemilu harus hadir untuk mencegah potensi-potensi pelanggaran yang ada,” kata Puadi, Senin 12 Desember 2022.

Ketua Bawaslu Sulbar, Fitrinela Patonangi, menuturkan penyelsaian masalah hukum pemilu bukan perkara yang mudah jarena terjadi di setiap tahapan pemilu yang sifatnya linear, penegakan hukum pemilu dilakukan pada waktu yang terbatas agar tidak mengganggu tahapan pemilu.

“Peningkatan kapasitas menjadi sangat penting, terlebih dengan beragamnya bentuk pelanggaran di era digital, sehingga berdampak pada kemampuan lembaga hukum dalam memproses setiap kasus pelanggaran tersebut,” ujar Fitrinela.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulbar, Kombespol. I Nyoman Artana, menjelaskan dalam rangka pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 yang luber jurdil maka peran Gakkumdu menjadi sangat penting sebagai pusat aktifitas penanganan tindak pidana pemilu yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.

“Terselenggaranya pemilu yang serentak menjadi tantangan akan maraknya potensi pelanggaran yang terjadi, olehnya itu dibutuhkan personil yang berintegritas tinggi dan pengetahuan yang cukup,” bebernya.

Pada kesempatan yang sama, Aspidum Kejati Sulbar, Baharuddin, menyebutkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum merupakan bentuk keseriusan negara dalam memberantas tindak pidana pemilu melalui pembentukan Sentra Gakkumdu.

“Salah satu ciri dari terwujudnya demokrasi adalah adanya jaminan atau sistem yang mampu memenuhi seluruh kepentingan rakyat,” terang Baharuddin. (Humas)

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle