Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Fasilitasi dan Pembinaan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Totok : Demokrasi Sebagai Alat Untuk Sejahterakan Rakyat

Rapat Fasilitasi dan Pembinaan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Totok : Demokrasi Sebagai Alat Untuk Sejahterakan Rakyat

FASILITASI. Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, saat memberikan pengarahan sekaligus membuka kegiatan Rapat Fasilitasi dan Pembinaan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, di Hotel Meganita, Mamuju, Kamis 15 September 2022.

MAMUJU, BAWASLU SULBAR - Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, berkunjung ke Sulawesi Barat, agenda tersebut dalam rangka menghadiri Rapat Fasilitasi dan Pembinaan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Kamis 15 September 2022.

Bertempat di Hotel Meganita Mamuju, kegiatan tersebut turut dihadir Ketua dan Anggota Bawaslu Sulbar, Ketua, Anggota, Kepala/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten se-Sulbar, Komisioner KPU Kabupate se-Sulbar, serta perwakilan partai politik.

Dalam pengarahannya, Totok mengatakan demokrasi adalah alat untuk mensejahterakan rakyat, maka negara diciptakan sebagai alat untuk menciptakan rasa aman, adil dan makmur untuk rakyat.

"Olehnya itu, Bawaslu dibayar negara untuk mewujudkan itu dalam mewujudkan keadilan pemilu," kata Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, Kamis 15 September 2022.

Dia juga menjelaskan bahwa Bawaslu dan KPU bukan musuh parpol, tapi saudara yang menghadirkan rasa aman dan nyaman dalam kontestasi pelaksanaan Pemilu.

"Platformnya adalah platform gotong royong," imbuh Kordiv. Hukum dan Penyelesaian Sengketa itu.

Ketua Bawaslu Sulbar, Sulfan Sulo, menuturkan berdasarkan Undang-undang Bawaslu diberikan kewenangan, mencegah, penindakan, dan penyelesaiakan sengketa, berdasarkan hal tersebut Bawaslu diberikan fungsi peradilan.

"Dibandingkan Undang-undang sebelumnya, penegakan hukum pemilu yang dilakukan Bawaslu saat ini menjadi lebih terbuka, karena dilakukan dengan proses peradilan dengan menghadirkan para pihak yang terlibat," ungkap Sulfan.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Sulbar, Fitrinela Patonangi, mengungkapkan Bawaslu diikat kode etik dalam melaksanakan tugas pengawasan pemilu, dari hasil pengawasan yang dilakukan perlu lebih banyak duduk bersama khususnya dalam merajut kesepahaman.

"Jika melihat pada kaidah norma yang ada, yang menjadi dasar dalam melaksanakan pemilu sudah jelas, yakni mengacu pada aturan yang ada," cetus Kordiv. Hukum, Humas, dan Datin itu.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Sulbar, Supriadi Narno, menerangkan momentum pertemuan tersebut menjadi kesempatan untuk mengkonsolidasikan persiapan dalam mengahadapi tahapan pemilu kedepan, yang bukan tidak mungkin akan terjadi perbedaan cara pandang.

"Meski kedepan kesepahaman itu sulit diterapkan, tentunya Bawaslu akan membuka ruang seluas-luasnya baik peserta pemilu maupun masyarakat untuk mengadukan masalah-masalah yang dihadapi dalam prosesnya," kunci Narno.

Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan pemberian penghargaan kepada Bawaslu Kabupaten yang memenangkan kategori Mediasi Terbaik dan Adjudikasi Terbaik yang diserahkan langsung Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono. (Humas)

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle