Pilkada Segera Berlanjut: Bawaslu Sulbar Rakor bersama KPU Sulbar
|
Dokumentasi Rapat Koordinasi Bawaslu Sulbar bersama KPU Sulbar. Senin, 8 Juni 2020. Dari kiri ke kanan, Anggota Bawaslu Sulbar, Fitrinela Patonangi, Ketua Bawaslu Sulbar, Sulfan Sulo, Ketua KPU Sulbar, Rustang, Anggota Bawaslu Sulbar, Usman Sanjaya dan Kepala Sekretariat Bawaslu Sulbar, Awaluddin Mustafa.
MAMUJU, BAWASLU SULBAR - Bawaslu Sulbar dan KPU Sulbar laksanakan Rapat koordinasi menjelang pelaksanaan Pilkada 2020 setelah sempat tertunda.
Rakor yang dilaksanakan pada Senin, 8 Juni 2020 itu membahas tahapan Pilkada dan jumlah TPS. Rakor tersebut dilaksanakan di Kantor KPU Sulbar, disambut Ketua dan Anggota KPU Sulbar dan jajaran Sekretariat KPU Sulbar dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Sulbar, Kepala Sekretariat Bawaslu Sulbar beserta jajaran.
Ketua Bawaslu Sulbar, Sulfan Sulo menyampaikan bahwa kelanjutan Pilkada 2020 terlebih dahulu mengaktifkan kembali Penyelenggara ad hoc yang dinonaktifkan setelah tahapan Pilkada ditunda.
“Pengaktifan kembali Penyelenggara ad hoc masih menunggu perubahan PKPU Tahapan Pilkada diundangkan, kedepan agar KPU dan Bawaslu untuk senantiasa melakukan rapat koordinasi di tingkatan masing-masing, sebagai upaya pencegahan,” kata Sulfan, Senin 8 Juni 2020.
Sulfan juga menambahkan bahwa pelaksanaan Pilkada di tengah Covid-19 saat ini dapat berdampak pada psikologis dan kesehatan penyelenggara. Menurutnya, penyelenggara harus dilindungi dengan alat kelengkapan kesehatan seperti APD yang sesuai standar.
“Kan kita tidak mau penyelenggaraan yang dimulai tanggal 15 Juni bertambah lagi orang yang positif dan itu penyelenggara semua, ini yang kita tidak mau terjadi,” tambahnya.
Ketua KPU Sulbar, Rustang menyampaikan bahwa pengaktifan penyelenggara ad hoc masih menunggu diundangkannya perubahan PKPU Tahapan Pilkada yang saat ini masih dalam tahap uji publik.
“Dengan memperhatikan surat Gugus Tugas yang disampaikan ke KPU RI, bahwa seluruh tahapan pemilihan serentak 2020 dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan berdasarkan standar menteri kesehatan,” bebernya.
Sementara itu, Anggota KPU Sulbar, Sukmawati M. Sila menuturkan terkait pembahasan jumlah TPS, terdapat penambahan TPS di beberapa Kabupaten yang melaksanakan Pilkada. “Untuk wilayah Sulbar, Kabupaten Pasangkayu dan Kabupaten Mateng yang mengalami penambahan jumlah TPS,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Sukma menjelaskan bahwa setelah dilaksanakan RDP antara KPU RI, Bawaslu RI, DKPP dan Kemendagri yang menghasilkan kesepakatan, bahwa dalam satu TPS jumlah pemilih maksimal 500 orang. Meskipun diatur dalam UU 10 tahun 2016, jumlah pemilih pada satu TPS sedianya berjumlah 800 orang, namun karena pandemi corona maka disepakati jumlah maksimal 500 orang dalam satu TPS. Hal ini yang menyebabkan bertambahnya TPS di sejumlah wilayah.
“Ini karena corona yang kita diantisipasi, jangan sampai nanti pada pelaksanaan Pilkada itu berkumpul massa yang lebih banyak, sehingga sangat rentan terjadinya penularan virus itu sendiri,” tambah Sukma.
Angota Bawaslu Sulbar, Fitrinela Patonangi mengatakan kelanjutan Pilkada 2020 telah disepakati di tingkatan pusat, dimulai di tanggal 15 juni 2020 dan kepastian pungut hitung di tanggal 9 Desember 2020.
Fitrinela melanjutkan bahwa berdasarkan hasil keputusan tersebut, rangkaian tahapan Pilkada yang akan dilanjutkan pada 15 Juni 2020 dilaksanakan dengan beberapa syarat.
“Klausul tambahan, bahwa seluruh tahapan Pilkada harus dilakukan dengan mengacu kepada protokol kesehatan, tentu berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Koordinator Divisi Hukum itu menambahkan bahwa Bawaslu RI, KPU RI dan Kemendagri sudah melakukan rapat berkelanjutan membahas penambahan anggaran. Sesuai informasi yang dia ketahui bahwa tambahan anggaran tersebut untuk kebutuhan APD yang menjamin kesehatan bagi penyelenggara Pemilu.
Menurutnya, mesti menjadi perhatian khusus mengingat anggaran di Bawaslu dan KPU mengalami pengurangan untuk mengatasi Covid-19.
“Kita ketahui bersama bahwa dalam masa mengatasi pandemi kemarin beberapa anggaran baik di Bawaslu dan di KPU juga ada pengurangan karena dialihkan ke penanganan Covid-19,” paparnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Sekretariat Bawaslu Sulbar, Awaluddin Mustafa mengatakan bahwa ada beberapa penekanan dari Pimpinan Bawaslu terkait penambahan TPS, masa kerja Panwas Kecamatan, Panwas Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS serta sinkronisasi anggaran NPHD dan pengalokasian anggaran APD.
“Bawaslu Sulbar telah rapat bersama Bawaslu RI untuk menyampaikan data dan informasi terkait menyusunan restrukturisasi dana hibah,” ungkapnya.
Terkait dengan NPHD, Awal menjelaskan bahwa penekanan yang diberikan oleh Pimpinan Bawaslu ialah penganggaran pengadaan APD tidak diperkenankan berada di dalam anggaran NPHD atau dana hibah, dengan alasan bahwa jika pengadaan APD masuk kedalam dana hibah, maka itu akan mengganggu konsenterasi penyelenggara mengingat membutuhkan waktu dalam pengadaannya.
“Untuk APD, Pimpinan Bawaslu RI mengharapkan kepada kita untuk membangun komunikasi dengan Pemerintah Daerah setempat agar pengadaan APD dalam bentuk barang, bukan dalam bentuk uang,” jelasnya.
Wal juga menambahkan bahwa terdapat beberapa Kecamatan, Kelurahan dan Desa yang jaringannya tidak stabil, bahkan ada yang tidak tersedia, hal ini sangat menyulitkan penyelenggara dalam melakukan koordinasi secara daring sehingga diperlukan koordinasi secara langsung, mengingat Pilkada kali ini banyak pertemuan-pertemuan yang dilakukan secara daring.
“Diharapkan juga agar KPU dan Bawaslu di tingkat provinsi dan kabupaten intens melakukan rapat koordinasi dan sinkronisasi, ini bertujuan agar informasi dan data kita satu bahasa dan sinkron data, baik itu di provinsi maupun di kabupaten,” pungkasnya. (Dec/Humas)