Lompat ke isi utama

Berita

PERPPU 2 Tahun 2020, Eksekusi dan Permasalahan

PERPPU 2 Tahun 2020, Eksekusi dan Permasalahan

MAMUJU, BAWASLU SULBAR – Bawaslu Sulbar melaksanakan kegiatan diskusi daring dengan tema Efektifitas Penyelenggaraan Pilkada Pasca Terbitnya PERPU Nomor 2 Tahun 2020, “Eksekusi dan Permasalahannya” pada Jumat, 15 Mei 2020 siang.

Kegiatan ini bertujuan untuk membedah PERPU Nomor 2 Tahun 2020 terutama yang berkaitan dengan eksekusi dan permasalahan Penyelenggaraan Pilkada di tengah wabah Covid-19 di Indonesia.

Kegiatan yang juga disiarkan langsung di laman facebook Bawaslu Sulbar tersebut menghadirkan narasumber Anggota Bawaslu RI, Dr. Ratna Dewi Pettalolo, Anggota KPU RI, Dewa Wiarsa Raka Sandi, Hakim PTUN Bandung, Irvan Mawardi serta Akademisi FISIP Universitas Muhammadiyah Makassar, Andi Luhur Prianto.

[caption id="attachment_1839" align="aligncenter" width="1024"] Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo saat membawakan materi pada Diksusi Hukum yang dilaksanakan oleh Bawaslu Sulbar[/caption]

Pada diskusi itu, Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo menerangkan bahwa Bawaslu menunggu kapan KPU akan mengeluarkan PKPU baru sebagai pengganti PKPU Nomor 2 tahun 2020.

“Hari ini kita masih terus menanti kapan KPU akan mengeluarkan PKPU sebagai pengganti PKPU Nomor 2 tahun 2020, karena sudah bisa kita pastikan akan ada perubahan dengan dikeluarkanya PERPU dimana secara eksplisit disebutkan di Pasal 201 ayat (2) bahwa pemungutan suara akan ditunda sampai Desember 2020, walaupun ayat (3) menunjukan bahwa memang pemungutan suara dapat ditunda dan dijadwalkan kembali setelah bencana non alam ini berakhir dan menurut informasi KPU juga belum mendapat balasan surat dari gugus tugas kapan pandemik ini akan berakhir,” kata Dewi, Jumat 15 Mei 2020.

[caption id="attachment_1848" align="aligncenter" width="800"] Anggota KPU RI, Dewa Wiarsa Raka Sandi[/caption]

Sementara itu, Anggota KPU RI, Dewa Wiarsa Raka Sandi menerangkan terkait dengan langkah KPU setelah terbitnya PERPU Nomor 2 tahun 2020 yang memiliki dua subtansi pokok yaitu Pilkada dilanjutkan pada Desember mendatang atau ditunda kembali jika pandemic Covid-19 belum berakhir.

“Kami KPU tentu mempersiapkan sejauh ini untuk opsi yang pertama, kami akan melakukan perubahan rancangan PKPU tentang tahapan dan pada hari sabtu besok kami akan melakukan uji publik tentang draft yang dirancang itu,” ungkap Dewa.

[caption id="attachment_1849" align="aligncenter" width="198"] Hakim PTUN Bandung, juga penulis buku Pemilu, Pilkada dan Demokrasi, Irvan Mawardi[/caption]

Pada kesempatan yang sama, Hakim PTUN Bandung, Irvan Mawardi dalam pemaparannya membahas hal diluar dari terbitnya Perppu itu. “Hari ini saya akan sedikit berbincang diluar soal Perppu, saya ingin mencoba mendiskusikan khususnya soal menguji potensi penyalahgunaan wewenang oleh petahana sementara tahapan pilkada belum ada kepastian,” ujar penulis buku Pemilu, Pilkada dan Demokrasi  itu.

[caption id="attachment_1847" align="aligncenter" width="490"] Akademisi FISIP Universitas Muhammadiyah Makassar, Andi Luhur Prianto[/caption]

Akademisi FISIP Universitas Muhammadiyah Makassar, Andi Luhur Prianto memberikan pandangannya terkait dengan terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2020, dia berpendapat bahwa kehadiran Perppu itu tidak menyelesaikan masalah dan tidak memberikan kepastian terkait bagaimana tata kelola Pilkada 2020.

“Soal kehadiran Perppu Nomor 2 Tahun 2020 ini sebenarnya ada dua perspektif, yang pertama apakah kita ingin melanjutkan proses demokarasi elektoral Pilkada pada kondisi wabah belum berakhir, yang kedua kita tunggu wabah ini selesai dan baru melanjutkan tahapan-tahapan pilkada yang tertunda. Kehadiran Perppr ini menurut saya tidak menjawab kedua hal tersebut. Menurut saya itu merupakan Kepastian tapi dalam ketidakpastian. Posisi dilematis Perppu ini tidak menyelesaikan masalah dan tidak memberikan kepastian soal bagaimana tata kelola Pilkada 2020 ini,” bebernya.

[caption id="attachment_1850" align="aligncenter" width="300"] Koordinator JPPR Wilayah Sulawesi Barat, Firdaus Abdullah yang mengarahkan jalannya diskusi (moderator)[/caption]

Diskusi yang diikuti oleh masyarakat umum dan Bawaslu Kabupaten se-Sulbar tersebut dilanjutkan dengan Tanya jawab dan diskusi yang di moderatori oleh Koordinator  JPPR Wilayah Sulawesi Barat Firdaus Abdullah. (Rhz/Humas)

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle