Perkuat Regulasi Kampanye, Bawaslu Sulbar Hadiri Kajian Hukum dan Pembahasan Perbup APK di Polewali Mandar
humas | Jumat, Agustus 14, 2026 - 12:04
POLEWALI MANDAR– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Barat terus berkomitmen mengawal pembentukan dan penerapan regulasi Pemilu/Pilkada yang berkepastian hukum. Hari ini, Kamis (13/8).
Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, Muhammad Subhan, selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, menghadiri sekaligus memberikan sambutan dan pemaparan materi pada Rapat Kajian Hukum dan Pembahasan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Polewali Mandar terkait Alat Peraga Kampanye (APK).
Kegiatan yang berlangsung di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar ini bertujuan untuk membedah serta menyelaraskan draf aturan tata cara, tata letak, dan zonasi pemasangan APK agar sejalan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi serta menjaga estetika dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Polewali Mandar.
Dalam forum tersebut, Muhammad Subhan menyampaikan materi mengenai aspek hukum dan pengawasan terhadap pemasangan Alat Peraga Kampanye, termasuk pentingnya memastikan pengaturan APK memiliki dasar hukum yang jelas, tidak menimbulkan multitafsir, serta tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Peraturan Bupati mengenai APK ini bukan sekadar formalitas, melainkan panduan krusial bagi peserta pemilu/pilkada maupun penyelenggara. Kejelasan mengenai lokasi yang diperbolehkan dan dilarang akan sangat membantu kerja-kerja pengawasan serta pencegahan pelanggaran di tingkat tapak," ujarnya di sela-sela pembahasan.
Melalui kajian hukum ini, Bawaslu Sulbar bersama Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar memberikan sejumlah masukan konstruktif terkait perumusan pasal-pasal penanganan pelanggaran, prosedur penertiban APK yang melanggar aturan, serta mekanisme koordinasi antarinstansi terkait, seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan setempat.
Bawaslu Sulbar berharap hasil dari pembahasan draf Perbup APK ini dapat segera difinalisasi dan disosialisasikan secara masif kepada seluruh pemangku kepentingan, partai politik, serta masyarakat umum demi mewujudkan iklim kampanye yang tertib, aman, dan berintegritas.
_Humas