Penyelesaian Sengketa Proses Pencalonan DPD, Pelaksanaan Mediasi Hasilkan Kesepakatan
|
MEDIASI. Ketua Majelis Sidang, Nasrul Muhayyang, bersama Anggota Majelis Sidang, Muhammad Subhan dan Usman Sanjaya, serta para pihak, saat pembacaan Putusan Terjadinya Kesepakatan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, di Ruang Sidang Bawaslu Sulbar, Kamis 9 Februari 2023 dini hari.
MAMUJU, BAWASLU SULBAR - Mediasi Penyelesaian Sengketa Proses antara salah satu bakal calon Anggota DPD selaku pemohon dan KPU Sulbar selaku termohon telah selesai digelar Bawaslu Sulbar, Rabu 8 Februari 2023 malam.
Dari pelaksanaan mediasi tersebut melahirkan kesepakatan antara pemohon dan termohon yang kemudian dituangkan pada putusan terjadinya kesepakatan penyelesaian sengketa proses pemilu.
Sebelumnya, salah satu bakal calon Anggota DPD mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu ke Bawaslu Sulbar atas Berita Acara yang diterbitkan KPU Sulbar tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Minimal Pemilih Perbaikan Kesatu Bakal Calon Anggota DPD Provinsi Sulawesi Barat.
Bertindak sebagai Majelis pada proses mediasi tersebut yakni, Nasrul Muhayyang selaku Ketua Majelis, serta Muhammad Subhan dan Usman Sanjaya masing-masing bertindak selaku Anggota Majelis.
"Memerintahkan kepada para Pihak untuk melaksanakan isi kesepakatan sebagaimana tertuang dalam putusan ini," kata Ketua Majelis Sidang, Nasrul Muhayyang, saat membacakan Putusan Terjadinya Kesepakatan pada mediasi penyelesaian sengketa proses, Kamis 9 Februari 2023 dini hari.
Adapun isi kesepakatan pada putusan dengan Nomor Register : 004/PS.REG/76/II/2023 itu secara umum memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk kembali mengunggah dukungan pemilih paling lama satu kali dua puluh empat jam sejak aplikasi Silon dibuka kembali oleh KPU RI.
"Memerintahkan kepada KPU Provinsi Sulawesi Barat untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tiga hari kerja terhitung sejak Putusan ini dibacakan," jelas Nasrul saat mengakhiri pembacaan Putusan Terjadinya Kesepakatan. (HUMAS)