Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan Mutarlih, Sulfan : Pengaduan Berbasis Online Harus Disediakan

Pengawasan Mutarlih, Sulfan : Pengaduan Berbasis Online Harus Disediakan

Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, Sulfan Sulo. (Humas)

MAMUJU, BAWASLU SULBAR – Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih (Mutralih) tidak lama lagi dilaksanakan, pengawasan pada tahapan tersebut menjadi fokus perhatian Bawaslu Sulbar.

Tujuannya agar dapat menghasilkan kualitas data pemilih yang baik dalam lanjutan tahapan Pilkada serentak Tahun 2020.

“Selain itu, pada momentum ini kita juga mencoba mengurai potensi masalah di lapangan dalam rangka pengawasan tahapan Mutarlih ini,” kata Ketua Bawaslu Sulbar, Sulfan Sulo, saat rapat koordinasi daring bersama KPU Sulbar, Rabu 15 Juli 2020.

Sulfan menjelaskan tahapan Mutarlih ini sangat penting karena pada proses ini akan disusun daftar pemilih. Selanjutnya, daftar pemilih yang telah disusun itu akan menjadi bahan mendasar bagi KPU untuk menyusun atau membuat logistik Pemilihan.

“Penyusunan kebutuhan pada pemilihan kepala daerah tahun 2020 ini sangat tergantung dari kualitas data pemilih,” ungkapnya.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa itu juga mengharapkan sinergitas antara Bawaslu dan KPU harus berkelanjutan setidaknya dapat memastikan prosedur dan mekanisme pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) yang dilaksanakan jajaran KPU di lapangan.

“Hal tersebut bertujuan agar pengawasan Mutarlih ini dapat berjalan dengan maksimal,” ujar Sulfan.

Lebih lanjut, Sulfan menyampaikan agar Bawaslu Kabupaten dapat menyediakan layanan pengaduan berbasis online yang dapat diakses dengan mudah bagi masyarakat yang ingin mengadu jika dalam pelaksanaan Coklit dan Mutarlih menemukan dugaan pelanggaran.

“Layanan tersebut bisa melalui website resmi masing-masing Bawaslu Kabupaten serta aksesnya dibuat semudah mungkin bagi masyarakat, apalagi di tengah pandemi covid-19 yang melanda kita ini pemanfaatan teknologi menjadi sangat penting,” pungkasnya. (Itk/Humas)

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle