Lompat ke isi utama

Berita

Pelayanan Publik Harus Sakti

Pelayanan Publik Harus Sakti
Penandatanganan Nota Kesepahaman Pelayanan Publik oleh Ombudsman RI Perwakilan Sulbar, Bawaslu Sulbar dan KPU Sulbar di Kantor Bawaslu Sulbar, Kamis 1 Oktober 2020.

MAMUJU, BAWASLU SULBAR – Dalam upaya memastikan pelayanan publik sebagai penyelenggara Pemilu, Bawaslu Sulbar melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Ombudsman RI Perwakilan Sulbar bersama KPU Sulbar.

Pertemuan yang dilaksanakan di kantor Bawaslu Sulbar itu, hadir  Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulbar, Lukman Umar, Ketua KPU Sulbar, Rustang, Ketua Bawaslu dan Ketua KPU Kabupaten yang berpilkada di Sulawesi Barat.

MoU Kerja sama yang dibangun ini, tentang penanganan pengaduan masyarakat yang terkait dengan pelayanan publik, baik pemilu maupun pemilihan kepala daerah yang sifatnya umum, untuk mencegah maladministrasi dan juga tindak lanjut MoU Ombudsman bersama KPU RI dan Bawaslu RI tentang penanganan laporan masyarakat terkait Pemilu dan Pilkada.

"Pelayanan publik harus sakti, sesuai dengan momentum hari kesaktian pancasila, apalagi pelayanan publik sudah menjadi pilar keempat birokrasi yang  semakin demokratis,” kata Ketua Bawaslu Sulbar, Sulfan Sulo, Kamis 1 Oktober 2020.

Sulfan menambahkan Pemilu maupun Pemilihan bisa diakses oleh publik dan membangun kepercayaan publik, berharap kedepan MoU ini menjadi modal besar untuk membangun kepercayaan masyarakat.

“Mengingat MoU ini bagian tindak lanjut yang dilakukan oleh pusat, dapat memberi payung hukum untuk berkoordinasi dari tiga lembaga dalam memberi  pelayanan, kita juga berharap tidak ada masalah di masa kampanye,” harapnya.

[caption id="attachment_2148" align="aligncenter" width="300"] Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulbar, Lukman Umar, Ketua Bawaslu Sulbar, Sulfan Sulo dan Ketua KPU Sulbar, Rustang saat melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman Pelayanan Publik, Kamis 1 Oktober 2020.[/caption]

Sementara itu, Ketua KPU Sulbar, Rustang menuturkan agar bagaimana menindaklanjuti MoU tersebut dalam bentuk aksi nyata yang ada di depan mata. Debat publik, bagaimana semangat calon dalam membawa pelayanan publik.

"Karena tanpa MoU sekalipun, KPU dan Bawaslu wajib melaksanakan pelayanan publik,” beber Rustang.

Dia menambahkan walaupun di masa pandemi, pelayanan publik harus terlaksana dalam keadaan apapun. “Pelayanan publik harus menjadi sakti sebagaimana penandatangan MoU dilaksanakan di hari bersejarah yaitu Kesaktian Pancasila,” imbuh Rustang.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Ombudsman Sulbar, Lukman Umar menjelaskan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut MoU Ombudsman RI dengan Ketua KPU dan Bawaslu.

“Kami berharap tetap memastikan berjalannnya pelayanan publik di KPU dan Bawaslu, kami ingin memastikan penerimaan pengaduan masyarakat tidak lepas dari penyelenggaraan pemilu,” imbuhnya.

Lukman mengungkapkan hiruk pikuk Pilkada, kita bisa bekerja keras dengan integritas diharapkan memberi peran kepada Ombudsman. Bagaimana isu atau tema pelayanan publik itu menjadi rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan rakyat, maka kita butuh pemimpin yang benar-benar memiliki perhatian ke sana.

"Maka ke depan, kita desak KPU dan Bawaslu selalu menyisipkan materi-materi pelayanan publik dalam setiap tahapan, salah satu misalnya debat kandidat yang mengusung materi pelayanan publik,” pungkas Lukman. (Itk/Humas)

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle