Pelaporan LHKPN, Titik Poin Untuk Menilai Integritas Pejabat Publik
|
LHKPN. Ketua Bawaslu RI, Abhan saat melakukan foto bersama dengan Anggota Bawaslu Sulbar, Usman Sanjaya, serta Kepala Sekretariat Bawaslu Sulbar, Awaluddin Mustafa, saat kegiatan Evaluasi Pelaporan LHKPN Tahun 2021 dan persiapan pelaporan LHKPN Tahun2021 di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum di Hotel Sahid Jaya Hotel & Covention, Yogyakarta, Jumat 21 Januari 2022.
YOGYAKARTA, BAWASLU SULBAR - Bawaslu RI mengadakan kegiatan Evaluasi Pelaporan LHKPN Tahun 2021 dan persiapan pelaporan LHKPN Tahun2021 di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, 19 sampai 21 Januari 2022.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk menargetkan kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2021 mencapai 100 persen di lingkup Badan Pengawas Pemilihan Umum,
Kegiatan yang digelar di Hotel Sahid Jaya Hotel & Covention, Yogyakarta itu dihadiri Anggota Bawaslu Sulbar, Usman Sanjaya, Kepala Sekretariat Bawaslu Sulbar, Awaluddin Mustafa, yang didampingi Admin LHKPN Bawaslu Sulbar.
“Ini menjadi titik poin untuk menilai integritas kita sebagai pejabat publik dan integritas sebagai lembaga yang dipercaya dalam mengawasi tahapan pemilu,” kata Ketua Bawaslu RI, Abhan dalam forum kegiatan, Jumat 21 Januari 2022.
Abhan memandang kepatuhan pelaporan LHKPN di lingkungan Bawaslu sebanding dengan raihan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bawaslu telah meraih WTP sebanyak enam kali berturut-turut. “Hal tersebut juga menjadi bagian dari upaya Bawaslu untuk mencapai zona integritas wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi berbasis melayani,” beber Abhan.
Pada kesempatan yang sama, Aggota Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin tak mengingatkan seluruh jajaran Bawaslu baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota untuk melaporkan LHKPN Tahun 2021 sebelum tanggal 31 Maret 2022. “Diharapkan kepatuhan LHKPN pejabat publik di lingkungan Bawaslu bisa memenuhi 100 persen seperti tahun sebelumnya, jangan lupa untuk melaporkan LHKPN karena kita pejabat publik,” cetus Afif.
Sekretaris Jenderal Bawaslu RI, Gunawan Suswantoro mengungkapkan sejak Tahun 2018 tingkat kepatuhan LHKPN Bawaslu setiap tahunnya mengalami peningkatan yang signifikan. Pada tahun 2018 tingkat kepatuhannya sekitar 45,6 persen, namun pada 2019 kepatuhannya meningkat menjadi 95,6 persen, pada tahun 2020 kepatuhan LKHPN mencapai 100 persen.
"Artinya semakin tahun kita sebagai penyelenggara negara semakin patuh baik di pusat, provinsi maupun kabupaten kota,” imbuhnya.
Gunawan menuturkan konstruksi dalam aturan perundang-undangan mewajibkan seluruh penyelenggara negara mengisi LHKPN untuk melihat apakah penyelenggara negara patuh terhadap peraturan yaitu dengan cara mengisi LHKPN.
“LHKPN juga dikonstruksikan untuk melaporkan harta kita, harta sebelum, pada saat, dan setelah menjabat sebagai penyelenggara Negara, pejabat publik siap untuk diawasi oleh masyarakat dengan LHKPN yang sifatnya terbuka,” kunci Gunawan. (Humas)