Menakar Kualitas Pilkada Di Tengah Pandemi Covid-19
|
Ketua Bawaslu Sulbar, Sulfan Sulo bersama Anggota Bawaslu Sulbar, Usman Sanjaya didampingi Kepala Sekretariat Bawaslu Sulbar, Awaluddin Mustafa serta Kepala Bagian Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Segketa, Muhammad Iksan saat diskusi daring di Aula Kantor Bawaslu Sulbar, Rabu 6 Mei 2020.
MAMUJU, BAWASLU SULBAR – Menindaklanjuti Rencana Pemerintah terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang, Bawaslu Sulbar melakukan Diskusi Daring dengan tema “Menakar Kualitas Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Tengah Wabah Pandemi Covid-19” pada Rabu 6 Mei 2020.
Kegiatan ini diikuti KPU Sulbar, Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Sulbar, Bupati yang daerahnya ber-Pilkada serta Pers. Diskusi yang diinisiasi oleh Bawaslu itu membahas mengenai sejumlah hal yang harus dilakukan apabila memang Pilkada resmi diadakan tanggal 9 Desember 2020.
Dalam sambutannya Ketua Bawaslu Sulbar, Sulfan Sulo mengatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPPU) sebagai payung hukum telah terbit, meskipun sifatnya masih menunggu perkembangan pandemic Covid-19 ini. “Harapan pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk mengumpulkan masukan-masukan dari berbagai stakeholder baik dari pemerintah daerah, penyelenggara Pemilu maupun pemantau Pemilu,” kata Sulfan, Rabu 6 Mei 2020.
[caption id="attachment_1793" align="aligncenter" width="1024"]
Suasana saat Diskusi Dalam Jaringan di Aula Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, Rabu 6 Mei 2020[/caption]
Kordiv. Penyelesaian Sengketa itu juga mengingatkan walaupun di tengah wabah Covid-19 ini Bawaslu mengharapkan tidak adanya pelanggaran yang terjadi khususnya terkait pemberian bantuan dan program yang bisa saja dimanfaatkan atau disalahgunakan oleh pihak tertentu .
“Kami dari Bawaslu tentu saja kita berharap tidak ada pelanggaran yang terjadi khususnya pasal 71 UU Pilkada terkait pemberian bantuan dan program yang ini bisa saja dimanfaatkan atau disalahgunakan pihak tertentu”, tegas Sulfan.
Pada kesempatan itu, Anggota Bawaslu Sulbar, Fitrinela Patonangi menuturkan Sulbar berbeda dengan provinsi lain jika dilihat dari grafik perkembangan terakhir penyebaran Covid-19, Sulbar oleh Kordiv. Hukum, Humas dan Hubal itu dinilai baru memulai tren kenaikan kasusnya.
“Kita bias melihat Polewali Mandar, meskipun bukan daerah yang ber-Pilkada, namun sangat meperngaruhi besar kecilnya pelaksanaan Pilkada mendatang di tengah pandemic Covid-19 ini,” kuncinya. (Rhz/Humas)