Lompat ke isi utama

Berita

KPU Sulbar Tetapkan 996.542 Pemilih, Bawaslu Sulbar Sampaikan Catatan dan Masukan Pada Rapat Pleno

KPU Sulbar Tetapkan 996.542 Pemilih, Bawaslu Sulbar Sampaikan Catatan dan Masukan Pada Rapat Pleno
Mamuju, Sulawesi Barat – Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Barat,  sampaikan beberapa catatan terkait data pemilih pada Rapat Pleno Terbuka Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di salah satu Hotel di Mamuju. Minggu 22 September 2024 Rapat pleno dihadiri oleh ketua dan anggota Bawaslu Sulbar, juga hadir seluruh LO Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau serta perwakilan Forkopimda Sulawesi Barat. Hamrana Hakim menyampaikan beberapa catatan dan masukan terhadap pemilih tidak dikenali yang masih terdaftar dalam DPT, Bawaslu mendorong KPU untuk menandai data dimaksud dan diberikan juga kepada pengawas pada masing-masing tingkatan untuk dijadikan sumber data pengawasan pada proses pemungutan suara di TPS “Pemilih yang tidak dikenali dalam DPT berpotensi menimbulkan masalah dalam proses pemilu. Oleh karena itu, sangat penting bagi KPU untuk menandai data ini dan memastikan bahwa pengawas di setiap tingkatan memiliki akses terhadapnya” tegas hamrana hakim Tambah Hamrana, ia mengaku bahwa Bawaslu di masing-masing tingkatan telah membuka posko kawal hak pilih dalam rangka menjaga hak pilih warga Negara. “kami (Bawaslu Sulbar) dan jajaran telah membuka posko kawal hak pilih, sebagai bentuk menjaga dan mengawal hak pilih warga yang Memenuhi Syarat namun belum terdaftar dalam DPT sehingga kiranya dapat menyampaikan ke posko yang telah disediakan” ucap Hamrana Hakim Selain itu Bawaslu Sulbar juga menegaskan dalam rapat pleno agar kiranya KPU memonitor pertambahan jumlah pemilih di lokasi khusus (loksus), juga mengatensi pemilih pindah domisili pasca penetapan DPT, dan akan menjadi fokus pengawasan Bawaslu pada pemilih DPTB dan DPK nantinya. Lebih lanjut, Arham Syah menyampaikan pentingnya mengidentifikasi persoalan daftar pemilih, lantaran hal itu kerap menjadi masalah dan ramai diperbincangkan masyarakat. Bahkan, ia mengakui permasalahan daftar pemilih ini sering menjadi gugatan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). "Setiap Pemilu dan Pemilihan persoalan daftar pemilih mesti menjadi hal yang ramai didiskusikan publik. Biasanya gugatan sengketa hasil MK tidak lepas dari persoalan daftar pemilih," ujar Arham Untuk kita ketahui bersama, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Barat menetapkan Jumlah TPS 2.921, jumlah pemilih laki - laki 499.698, dan Jumlah pemilih perempuan 496.844 serta jumlah pemilih 996.542 pada Pemilihan serentak Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. Bawaslu mengapresiasi kerja-kerja pengawasan adhoc dan jajaran Bawaslu kabupaten yang telah mengawal dan melakukan pengawasan melekat terhadap seluruh proses pemutakhiran daftar pemilih yang telah menyampaikan saran perbaikan secara langsung dan di tindak lanjuti oleh jajaran KPU, semangat kita adalah agar data pemilih yang dihasilkan dapat akurat, akuntabel dan transparan. (HUMAS) Penulis: Muh. Azri  
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle