Kordiv PP Datin Bawaslu Sulbar kunjungi Bawaslu Polman, Kawal Tindak Lanjut Netralitas ASN
|
Polewali Mandar, Sulawesi Barat - Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi (PP Datin) Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, Subhan, menyambangi kantor Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar (Polman) dalam rangka mengawal tindak lanjut penanganan dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) pada penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah sebelumnya. Selasa, 22 Juli 2025
Menurut Subhan, tugas Bawaslu tidak berhenti pada saat pemungutan dan penghitungan suara. Justru, pada fase pasca pemilu, pengawasan menjadi semakin penting untuk menjamin bahwa seluruh proses demokrasi berjalan secara adil dan bertanggung jawab.
“Bawaslu tidak hanya bertugas menindak pelanggaran selama masa kampanye atau pemungutan suara, tetapi juga memastikan bahwa setiap rekomendasi atas pelanggaran, terutama terkait netralitas ASN, benar-benar ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang,” tegas Subhan
Ia menekankan bahwa Bawaslu Kabupaten harus tetap menjaga koordinasi aktif dengan pemerintah kabupaten, khususnya melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah (BKPP) untuk memantau progres pemberian sanksi.
"Kalau belum diberikan, berarti ada kewajiban yang belum ditunaikan. Bawaslu juga bertugas mengawasi proses itu. Jika tidak ditindaklanjuti, maka perlu dikoordinasikan kembali ke Pejabat Pembina Kepegawaian, yaitu bupati," tambahnya.
Subhan juga menyampaikan, apabila proses di tingkat kabupaten tidak menunjukkan perkembangan, maka pihaknya akan melaporkannya kembali ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai upaya terakhir untuk mendorong implementasi sanksi.
Seraya menambahkan, "langkah-langkah pengawasan dan koordinasi ini, Bawaslu berharap proses penegakan aturan terhadap pelanggaran netralitas ASN dapat berjalan secara tuntas dan memberikan efek jera ke depan".
Subhan juga menyampaikan, apabila proses di tingkat kabupaten tidak menunjukkan perkembangan, maka pihaknya akan melaporkannya kembali ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai upaya terakhir untuk mendorong implementasi sanksi.
Seraya menambahkan, "langkah-langkah pengawasan dan koordinasi ini, Bawaslu berharap proses penegakan aturan terhadap pelanggaran netralitas ASN dapat berjalan secara tuntas dan memberikan efek jera ke depan".