Lompat ke isi utama

Berita

KESIAPAN SDM PENGAWAS PEMILU MENATAP PILKADA 9 DESEMBER 2020

KESIAPAN SDM PENGAWAS PEMILU MENATAP PILKADA 9 DESEMBER 2020

Tangkapan layar pelaksanaan rapat Daring Bawaslu Sulbar dalam membahas kesiapan SDM Pengawas Pemilu dalam pegawasan lanjutan tahapan Pilkada Tahun 2020, Senin 8 Juni 2020.

MAMUJU, BAWASLU SULBAR - Rapat Koordinasi dalam jaringan dilaksanakan Bawaslu Sulbar Senin, 8 Juni 2020 bersama dengan Bawaslu Kabupaten se-Sulbar.

Rapat tersebut membahas kesiapan SDM Pengawas Pemilu menghadapi pilkada 2020 ditengah kondisi pandemi Covid-19.

Dalam rapat tersebut hadir pula Anggota Bawaslu Sulbar, Usman Sanjaya, Kepala Sekretariat Bawaslu Sulbar, Awaluddin Mustafa, Kabag. Pengawasan dan Humas, Irham Saleh serta Kabag. Administrasi, Muhammad Darwis.

Ketua Bawaslu Sulbar, Sulfan Sulo sebelum membuka rapat mengajak para peserta rapat untuk mendoakan kesembuhan Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo yang diketahui positif Covid-19.

Dalam sambutannya Sulfan membahas pengaktifan kembali pengawas pemilu adhoc, kesiapan anggaran NPHD, penambahan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan kesiapan Pemerintah Daerah dalam menganggarkan Alat Pelindung Diri (APD).

Pada rapat itu, Bawaslu Kabupaten memaparkan kondisi wilayah kerja pengawasannya terkait agenda rapat, terutama isu krusial pelaksanaan pilkada ditengah wabah virus corona, beberapa diantaranya memberi masukan terkait perlu adanya prosedur khusus untuk pengaktifan kembali pengawas pemilu adhoc agar ini tidak menjadi media carrier penyebaran virus corona kepada sesama penyelenggara Pemilu.

Mayoritas forum juga mengusulkan penambahan masa tugas Sentra Gakkumdu hingga pada Desember 2020 atau setidaknya selama 11 bulan terhitung Februari hingga Desember mengingat Desember merupakan puncak penyelenggaran pilkada pada tahapan pemungutan suara dan di saat seperti itu banyak persoalan yang ditangani oleh Sentra Gakkumdu.

Selain itu, Bawaslu kabupaten juga tengah melakukan pertemuan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk membahas resrukturisasi dan rasionalisasi anggaran Pilkada 2020 terutama menyangkut kesiapan Pemda untuk menganggarkan Alat Pelindung Diri (APD).

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Sulbar, Sulfan Sulo menanggapi positif terkait adanya prosedur pengaktifan kembali pengawas pemilu adhoc, namun tentu akan menunggu hasil dari Bawaslu RI.

“Mungkin juga kita akan memberikan masukan dan saran terkait proses-proses itu sepanjang tidak membebani pengawas pemilu adhoc nantinya, kata Sulfan, Senin 8 Juni 2020.

Sulfan juga menyampaikan Bawaslu Kabupaten harus senatiasa berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di wilayah kerjanya. “Karena merekalah yang paham betul kondisi lapangan baik dari segi pemetaan zonasi dan wilayah pandemi untuk keamanan SDM pengawas pemilu dalam melaksanakan tugas pengawasan nantinya,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Sulbar, Usman Sanjaya menekankan agar Bawaslu Kabupaten dan jajaran harus senatiasa mematuhi ketentuan protokol kesehatan untuk menjaga dan mewujudkan SDM Pengawas Pemilu yang profesional.

“Bawaslu kabupaten juga diminta untuk mengidentifikasi adanya pengawas pemilu adhoc yang berusia diatas empat puluh lima tahun karena pada usia tersebut rentan terpapar virus corona, juga komitmen dan kesanggupan menjadi bagian pengawas pemilu dan sikap perilaku selama penonaktifan ini penting untuk menjadi evaluasi,” tambah Kordiv. SDM, Organisasi dan Datin itu.

Kepala Sekretariat Bawaslu Sulbar, Awaluddin Mustafa, mengatakan terkait adanya pengusulan penambahan masa tugas Sentra Gakkumdu mengarahkan untuk diusulkan kepada Pemda selama anggaran tersebut telah tersedia, baik setelah dilakukan proses restrukturisasi dan rasionalisasi juga terkait dimungkinkan adanya penambahan anggaran oleh Pemda dalam hal pengadaan APD.

Hal yang perlu diperhatikan juga bahwa pengawas Pemilu diberi penekanan untuk menerima APD dalam bentuk barang, karena jika dalam bentuk uang, maka hal itu akan memakan waktu dan proses yang lama karena terdapat mekanisme pengadaan, lelang dan sebagainya.

“Nah, keseimbangan masa tugas personil Sentra Gakkumdu antar Bawaslu Kabupaten juga penting untuk diseragamkan untuk menghindari adanya ketidaksamaan persepsi antar lembaga Kepolisian dan kejaksaan sebagai mitra Pengawas Pemilu,” beber Awal. (Roz/Humas)

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle