Kesiapan Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih Pada Pemilihan Tahun 2024 Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat
|
SIARAN PERS
NOMOR : 490/HM.07.01/SR/07/2024
TANGGAL 10 Juli 2024
Mamuju, Sulawesi Barat – Tahapan pencocokan dan peneltian menjadi sangat penting dalam proses penetapan rekapitulasi hasil pemutakhiran Daftar pemilih, oleh karena itu untuk memastikan bahwa proses tahapan pencocokan dan penelitian sudah tepat dalam hal akurasi data pemilih, Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat dan jajaran pengawas pemilihan di Provinsi Sulawesi Barat melakukan pengawasan terhadap proses coklit dengan metode :- Pengawasan melekat sub tahapan coklit
- Uji Fakta terhadap kebenaran data coklit
- Pantarlih tidak mendatangi Pemilih secara langsung;
- Pantarlih melakukan Coklit menggunakan sarana teknologi informasi tanpa mendatangi Pemilih secara langsung terlebih dahulu;
- Pantarlih melimpahkan tugas Coklit kepada pihak lain;
- Pantarlih tidak melaksanakan Coklit secara tepat waktu;
- Pantarlih tidak mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat;
- Pantarlih mencoret pemilih yang memenuhi syarat;
- Pantarlih tidak memakai dan membawa perlengkapan pada saat Coklit;
- Pantarlih tidak menempelkan stiker Coklit untuk setiap 1 (satu) Kepala Keluarga setelah melakukan Coklit;
- Pantarlih tidak menindaklanjuti masukan atau tanggapan masyarakat; dan
- Pantarlih tidak menindaklanjuti saran perbaikan pengawas pemilu.
- masih terdapat pemilih yang sulit didatangi secara langsung, diantaranya perantau, penghuni kontrakan, pemilih di wilayah rawan (konflik, bencana, dan relokasi pembangunan).
- pemilih yang memiliki permasalahan dengan administrasi kependudukan, diantaranya:
- berada di wilayah perbatasan;
- pemilik KTP ganda yang berada di wilayah pemekaran;
- sudah 17 tahun namun belum melakukan perekaman KTP-el;
- sudah meninggal namun tidak dapat dibuktikan dengan surat kematian dari kepala desa/lurah atau nama lainnya;
- tidak diketahui keberadaanya berdasarkan data penduduk wilayah setempat; dan/atau
- masyarakat yang tidak memiliki identitas.
- pemilih yang memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih;
- pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi masih terdaftar dalam daftar pemilih;
- pemilih yang pindah domisili yang belum menyelesaikan urusan administrasi perpindahan domisili;
- pemilih yang tidak sesuai antara data di Form Model A Daftar Pemilih dengan data yang tertera pada KTP-el, Kartu Keluarga, dan/atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) di TPS yang bersangkutan;
- pemilih penyandang disabilitas yang tidak tercatat dalam kolom ragam disabilitas;
- pemilih yang beralih status TNI/Polri dari/ke masyarakat sipil;
- pemilih yang menghuni Rumah Tahanan/ Lembaga Pemasyarakatan; dan
- Warga Negara Asing (WNA) yang tercantum dalam daftar pemilih.
- Daerah terluar: Pemilh daerah susah akses, wilayah perbatasan, Kepulauan dll
- Kelompok Rentan: Pemilih Disabilitas, Tempat Lokalisasi, Kelompok aliran/agama yang menolak coklit dll,
- c, Pemilih terkonsentrasi/terisolir: Pemilih di Pondok Pasantren, Lapas, Rutan, Rusun, Relokasi bencana, daerah tambang dll.
I. Inventarisasi data pemilih hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu terakhir;
Sumber data : Alat Kerja Pengawasan (Form A3.DP-11) Rekapitulasi DPT Tingkat Provinsi Sulawesi Barat
Diagram rekapitulasi DPT Pemilu 2024 Provinsi Sulawesi Barat
II. Kesiapan penyusunan daftar pemilih :
1) Pengawasan langsung; 2) Pembukaan Posko Kawal Hak Pilih; 3) Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih; dan 4) Metode pengawasan lainya. Dengan berdasarkan data diatas dari enam Kabupaten jumlah pemilih yang tersebar di 6 Kabupaten ini ,. perlu adanya pengawasan yang lebih efektif dengan mengacu ke metode pengawasan yaitu dengan pengawasan melekat dan uji fakta tentang kebenaran data , hal ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor 89 Tahun 2024, Tentang Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan Penyusunan daftar pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. ( HUMAS )