Jelang Verifikasi Faktual Dukungan Pemilih Bakal Calon DPD, Bawaslu Sulbar Gelar Rakor Bersama Bawaslu Kabupaten
|
RAKOR. Ketua Bawaslu Sulbar, Fitrinela Patonangi, bersama Anggota Bawaslu Sulbar, Hamrana Hakim, saat pelaksanaan Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pengawasan Verifikasi Faktual Dukungan Pemilih Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Kamis 1 Februari 2023.
MAMUJU, BAWASLU SULBAR - Dalam rangka pelaksanaan pengawasan verifikasi Faktual Dukungan Pemilih Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Bawaslu Sulbar gelar Rapat Koordinasi bersama Bawaslu Kabupaten se-Sulawesi Barat, Kamis 1 Februari 2023.
Bertempat di Ruang Rapat Bawaslu Sulbar, kegiatan tersebut dihadiri Ketua Bawaslu Sulbar, Fitrinela Patonangi, Anggota Bawaslu Sulbar, Hamrana Hakim, serta Bawaslu Kabupaten se-Sulawesi Barat. Turut hadir Anggota KPU Sulbar, Farhanuddin sebagai narasumber.
Pada kesempatan itu, Ketua Bawaslu Sulbar, Fitrinela Patonangi, mengatakan Pengawas Pemilu perlu sedini mungkin memetakan potensi pelanggaran serta keadaan yang dapat mengganggu penyelenggaraan Pemilu khususnya dalam menghadapi tahapan verifikasi faktual dukungan pemilih bakal calon anggota DPD.
"Untuk itu kegiatan rakor bersama dengan KPU ini sangat penting yang hasilnya dapat dijadikan sebagai gambaran awal dalam menyusun rencana pengawasan," kata Fitrinela, Kamis 1 Februari 2023.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Sulbar, Hamrana Hakim, menuturkan sebelum melakukan pengawasan penting bagi Pengawas Pemilu untuk mendapatkan data dan informasi yang cukup dalam terkait tahapan verifikasi faktual pencalonan anggota DPD, hal tersebut sangat penting dalam penyusunan rencana pengawasan.
"Hal yang penting untuk selalu diingat, yakni pada saat melaksanakan pengawasan, jajaran Pengawas Pemilu wajib untuk taat pada peraturan perundang-undangan," imbuh Kordiv. Pencegahan, Parmas, dan Humas itu.
Dalam penyampaiannya, Anggota KPU Sulbar, Farhanuddin, menjelaskan terdapat perbedaan pelaksanaan verifikasi faktual dukungan bakal calon DPD dengan verifikasi faktual Parpol yang telah berlalu. Dikatakannya, untuk tempat pelaksanaan verifikasi faktual dapat dilakukan di rumah pendukung atau di tempat lain yang disepakati.
"Terhadap tempat pelaksanaan tersebut perlu disepakati tempat yang mana saja yang dianggap patut dan pantas untuk dilakukan verifikasi faktual agar tidak menimbulkan persoalan lain yang seharusnya tidak perlu," jelas Farhan. (HUMAS)