Jelang Verifikasi Faktual, Bawaslu Sulbar Gelar Rakor Implementasi SOP Penanganan Pelanggaran
|
RAKOR. Anggota Bawaslu Sulbar, Ansharullah A. Lidda, dan Fitrinela Patonangi, bersama Kepala Bagian Pengawasan dan Humas, Muhammad Darwis, dan Kepala Bagian Administrasi, Irham Saleh, pada kegiatan Rakor Implementasi SOP Penanganan Pelanggaran, di Aula Bawaslu Mamasa, Selasa 6 September 2022.
MAMASA, BAWASLU SULBAR – Dalam rangka peningkatan pelayanan dan profesionalitas pengawas pemilu melalui fungsi penanganan pelanggaran, Bawaslu Sulbar gelar kegiatan Rapat Koordinasi Implementasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pelanggaran, Selasa 6 September 2022.
Bertempat di Aula Kantor Bawaslu Mamasa, kegiatan tersebut dihadiri Anggota Bawaslu Sulbar, Ansharullah A. Lidda, dan Fitrinela Patonangi, turut hadir Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten serta Kepala/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten se-Sulawesi Barat.
Dalam pengarahannya, Anggota Bawaslu Sulbar, Ansharullah A. Lidda, mengatakan menghadapi pemilu, sebagai pengawas dalam melaksanakan tugas pengawasan khususnya ditahapan awal ini, wajib menuangkan hasil pengawasannya ke dalam Form A. “Meski selama ini kita masih lemah dalam menuangkan uraian hasil pengawasan ke dalam salah satu item pada Form A tersebut,” kata Ansharullah, Selasa 6 September 2022.
Kordiv. Penindakan Pelanggaran itu menambahkan, kebanyakan gambaran uraian hasil pengawasan pada Form A yakni menggambarkan rutinitas yang hari pengawasan itu terjadi, padahal sebenarnya harusnya lebih menggambarkan pada hal ataupun objek yang diawasi tersebut.
“Sekalipun terdapat alat kerja yang membantu kita dalam melakukan pengawasan, hal itulah yang seharusnya menjadi inti dari item hail pengawasan yang terdapat pada Form A,” ungkap Ansharullah.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Sulbar, Fitrinela Patonangi, menuturkan penting bagi pengawas pemilu dalam melaksanakan tugas pengawasan agar terus membangun komunikasi dan konsolidasi sesama penyelenggara pemilu.
“Sebelum turun ke lapangan, pengawas pemilu berdasar pada aturan yang ada, seorang pengawas harus tuntas pada aturan dulu baru melaksanakan tugas,” jelas Kordiv. Hukum, Humas, dan Datin itu. (Humas)