Hadiri Undangan Rakor Penanganan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Ad hoc dan Pemetaan Potensi PSU, Ansharullah Ingatkan Sejumlah Hal Penting
|
RAKOR. Pelaksanaan Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Ad hoc dan Pemetaan Potensi Pemungutan Suara Ulang (PSU), di Aula Bawaslu Majene Selasa 26 April 2022.
MAJENE, BAWASLU SULBAR – Anggota Bawaslu Sulbar, Ansharullah A. Lidda menghadiri Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Ad hoc dan Pemetaan Potensi Pemungutan Suara Ulang (PSU), di Aula Bawaslu Majene, Selasa 26 April 2022.
Ansharullah menghadiri undangan kegiatan yang dilaksanakan Bawaslu Majene tersebut sebagai Narasumber, turut hadir para Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Majene.
Pada kesempatan itu, Ansharullah mengatakan untuk menjadi bahan fikiran bersama terkait dengan penanganan pelanggaran kode etik penyelenggara Ad hoc, misalkan saja peristiwa pelanggaran terjadi di tempat yang sama, lalu PPK dan Panwascam secara bersamaan dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik pada peristiwa yang sama.
“Akan menjadi polemik ke depan jika dalam proses penanganan pelanggarannya hasil yang diputuskan KPU dan Bawaslu berbeda, misalkan Bawaslu memutuskan rehabilitasi sementara KPU memberhentikan, sehingga penting untuk kita (Bawaslu dan KPU, red) menyamakan persepsi jika menghadapi situasi tersebut,” kata Ansharullah, Selasa 26 April 2022.
Terkait dengan PSU, Kordiv. Penindakan Pelanggaran itu menjelaskan, agar kedua penyelenggara baik KPU maupun Bawaslu dapat menempatkan dan memiliki cara pandang yang sama sehingga PSU itu dilakukan sebagaimana yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan.
“Sebagaimana yang diketahui bahwa PSU telah dijelaskan dalam pasal 372 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 untuk Pemilu serta pasal 112 pada Undang-undang Pilkada,” terang Ansharullah.
Sehingga, kata dia, sangat penting untuk menyiapkan penyelenggara Ad hoc yang dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangannya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Sehingga penyelenggara Ad hoc ini dalam bekerja nantinya memiliki dasar regulasi yang jelas, termasuk juga dalam menyiapkan sumber daya manusia nya,” kunci Ansharullah. (Humas)