Lompat ke isi utama

Berita

Fitrinela Patonangi: Panwascam Kerjanya Semi Inteligen dan Jurnalistik

Fitrinela Patonangi: Panwascam Kerjanya Semi Inteligen dan Jurnalistik

Anggota Bawaslu Provinsi Sulbar, Fitrinela Patonangi saat memberikan pengarahan Kepada Panwas Kecamatan Se-Kabupaten majene di dampingi Koordiv. PHL Bawaslu Majene, Indrianah Mustafa

Mamuju, Bawaslu Sulbar – Menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) yang diadakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Majene, pada kamis (5/3), bertempat di Sekretariat Panitia Pengawas (Panwas) Kecamatan Pamboang, Koordinator Divisi (Koordiv) Hukum, Humas dan Hubal, Fitrinela Patonangi mengungkapkan bahwa kerja-kerja pengawas pemilihan merupakan kerja semi inteligen dan jurnalistik. “Disebut Semi inteligen lantaran pengawas melakukan penelusuran secara menyeluruh tiap peristiwa dalam tahapan pemilihan, sementara untuk kerja jurnalistik dilakukan saat mendeskripsikan hasil pengawasan dalam form A atau LHP. Format penyusunan LHP harus memenuhi unsur 5W1H atau terdiri dari what, where, when, who, why dan how”, ungkap Koorwil Bawaslu Kab. Majene tersebut. Fitrinela menegaskan bahwa pengawas harus memiliki hipotesa atau pengetahuan awal sebelum melakukan pengawasan di lapangan agar memberikan gambaran tentang ruang lingkup pengawasannya. "Sebelum ke lapangan harus terlebih ditau apa yang mesti dilakukan, siapa yang akan diawasi, kondisi dan suasananya seperti apa yang akan diawasi”, tegas Doktor ilmu hukum lulusan Unhas tersebut. Fitrinela mengingatkan pula kepada segenap anggota Panwascam Pamboang akan pentingnya membawa kelengkapan alat kerja pengawasan. “jangan lupa membawa alat kerja yang lengkap, terutama Form A karena nantinya akan menjadi alat bukti jika penetapan KPU terkait calon terpilih di gugat oleh peserta lain”, ingatnya dalam Rakor tersebut. [caption id="attachment_1414" align="aligncenter" width="1024"] Koordiv. PHL Bawaslu Kabupaten Majene, Indrianah Mustafa saat memberikan Pengarahan[/caption] Sejalan dengan di atas, Koordiv. Pengawasan Bawaslu Kabupaten Majene, Indriana Mustafa menekankan agar Panwas Kecamatan betul-betul teliti melakukan pengawasan, mencermati setiap fakta yang terjadi, serta dugaan pelanggaran yang mungkin terjadi. “Seluruh kejadian harus didokumentasikan dengan baik melalui gambar, rekaman, jika perlu melalui video, apalagi jika Panwas Kecamatan menduga terjadi dugaan pelanggaran”, ujar indrianah. Terkait Laporan Hasil Pengawasan (LHP) atau Form A, Indriana menuturkan agar hasil pengamatan Panwas Kecamatan di lapangan, dituangkan dalam Form A. “Form A ini nantinya yang akan menjadi rujukan dan bahan kajian untuk menganalisis kemungkinan terjadinya dugaan pelanggaran, olehnya itu Form A harus diisi dengan baik, tulisan mudah dibaca, dan lengkap”, tutur Indrianah. (Humas) Sumber: tegas.id
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle