Lompat ke isi utama

Berita

Fitrinela: Ketentuan Mantan Terpidana sebagai Calon Kepala Daerah

Fitrinela: Ketentuan Mantan Terpidana sebagai Calon Kepala Daerah

Koordiv. Hukum Bawaslu RI Fritz Edward Siregar dan Kordiv. Hukum Bawaslu Provinsi Se- Indonesia dalam Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) 

Mamuju, Bawaslu Sulbar – Mengikuti Focus Group Discussion (FGD) yang diadakan oleh Bawaslu RI di Bogor Icon Hotel and Convention, Kota Bogor Jawa Barat, pada jumat-sabtu, 28-29 Februari 2020, Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Hubal Bawaslu Provinsi Sulbar, Fitrinela Patonangi mengungkapkan, ini adalah upaya menindaklanjuti Putusan MK No. 56/PUU-XVII/2019 yang membatalkan norma Pasal 7 Ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang menjadi acuan dalam penentuan syarat calon dalam mengikuti kontestasi pilkada 2020. “ini perlu didiskusikan dan disosialisasikan, agar semua jelas dan terang, menghindari konflik dalam penentuan syarat calon, pungkasnya saat diwawancarai via telpon. Mengangkat tema “Analisis Hukum Pemaknaan Mantan Terpidana, Mantan Narapidan dan Bebas Bersyarat dalam Pemilihan Kepala Daerah 2020”, FGD tersebut mengundang Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Dr. Sri Puguh Budi Utami Bc.Ip., M.Si dan dua Akademisi Hukum yaitu Prof. Dr. Pujiono, S.H., M.Hum dan Anugerah Rizki Akbari, S.H., M.Sc. [caption id="attachment_1132" align="aligncenter" width="1024"] Agggota Bawaslu Provinsi Sulbar, Fitrinela Patonangi saat memberikan pendapat dalam FGD[/caption] Fitrinela menerangkan, yang menjadi pokok pembahasan FGD tersebut adalah diksi pidana penjara, apakah dipahami terpidana yg menjalani hukuman di dalam sel, juga berkenaan dengan pembebasan bersyarat atas permohonan yg diajukan, sekalipun terpidana tidak menjalani hukumannya di dalam penjara tetap ia menjalani sisa hukumannya ditambah 1 tahun percobaan dan dari batas mana memulai menghitung berakhirnya menjalani hukuman pidana penjara tersebut. “bahkan dua hal tersebut masih bersifat debetebel, sebab diksi di UU Pilkada dan PKPU yang berkaitan dengan syarat calon menyebut ‘Pidana Penjara’, sementara Putusan MK menyebut ‘Pidana Penjara’, terangnya. [caption id="attachment_1133" align="aligncenter" width="1024"] Sesi Pemaparan Analisis Hukum dalam FGD terkait tema yang didiskusikan[/caption] Fitrinela melanjutkan, jika mengacu pada putusan MK tersebut, setidaknya ada tiga acuan bagi mantan terpidana untuk mencalonkan diri, pertama, tidak pernah dipidana dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih, kecuali terpidana tertentu. Kedua, mengakui secara jujur dan terbuka sebagai mantan terpidana, 5 tahun setelah selesai menjalani pidananya. Ketiga, bukan pelaku recidivis (kejahatan berulang-ulang). “ini yang menjadi acuan para mantan terpidana jika ingin menjadi peserta dalam kontestasi pilkada 2020”, ungkapnya.(Humas)
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle