Fitrinela Ingatkan ASN Untuk Jaga Netralitas Pada Pemilu Dan Pemilihan Serentak Tahun 2024
|
NETRALITAS. Ketua Bawaslu Sulbar, Fitrinela Patonangi, bersama Anggota Bawaslu Sulbar, Hamrana Hakim, dan Muhammad Subhan, didampingi Ketua dan Anggota Bawaslu Majene, di Hotel Villa Bogor Majene, Kamis 29 September 2022.
MAJENE, BAWASLU SULBAR - Ketua Bawaslu Sulbar, Fitrinela Patonangi mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas terkait pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Hal itu disampaikan Fitrinela pada kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif yang mengusung tema Netralitas ASN, di Hotel Villa Bogor Majene, Kamis 29 September 2022.
Kegiatan yang dilaksanakan Bawaslu Majene itu, turut dihadiri Anggota Bawaslu Sulbar, Hamrana Hakim dan Muhammad Subhan yang didampingi Ketua dan Anggota Bawaslu Majene. Selain itu, hadir juga para Kepala Sekolah Dasar se-Kecamatan Banggae dan Banggae Timur, Kepala OPD, serta Camat dan Lurah.
Dalam pengarahannya, Fitrinela mengatakan pelanggaran netralitas ASN selalu menjadi isu krusial dalam setiap perhelatan Pemilu atau Pemilihan. Padahal kata dia, berbagai aturan telah melarang secara jelas keterlibatan ASN dalam politik praktis.
Dalam kesempatan itu, perempuan kelahiran Polewali Mandar itu turut membeberkan data pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu Tahun 2019 dan Pilkada Tahun 2020. Pemilu 2019, ujar dia, Bawaslu mencatat ada 914 temuan dan 85 laporan pelanggaran netralitas ASN.
“Dari data tersebut, 4 kasus diproses sebagai pelanggaran pidana pemilu, 894 direkomendasikan dan 101 kasus bukan pelanggaran netralitas ASN,” kata Fitrinela, Kamis 29 September 2022.
Begitu juga pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020, tercatat 1.536 kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN. Lalu, lanjutnya, dari jumlah tersebut sebanyak 1.398 kasus direkomendasikan atau diteruskan ke KASN dan 53 kasus dihentikan.
Selain itu, pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada Tahun 2020, juga tergambar dari data KASN yakni sebanyak 2.034 ASN yang dilaporkan dan 1.596 ASN terbukti melanggar dan dijatuhi sanksi.
“Data ini paling tidak memberikan gambaran bahwa persoalan netralitas ASN masih berpotensi akan terjadi,” imbuhnya.
Meski demikian, dia mengingatkan aturan netralitas ASN tidak dimaknai sebagai penghalang atau merampas hak ASN untuk berpartisipasi dalam pesta demokrasi.
“Acara ini merupakan salah satu upaya Bawaslu dalam melakukan fungsi pencegahan, khususnya terkait dengan netralitas ASN dan kami ingin bapak dan ibu dapat bekerjasama dengan Bawaslu Kabupaten untuk melakukan sosialisasi netralitas ASN kepada jajarannya masing-masing,” kunci Fitrinela. (Humas)