Lompat ke isi utama

Berita

Evaluasi Coklit, Bawaslu Rekomendasi Sejumlah Saran Perbaikan

Evaluasi Coklit, Bawaslu Rekomendasi Sejumlah Saran Perbaikan

Anggota Bawaslu Sulbar, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Supriadi Narno.

MAMUJU, BAWASLU SULBAR - Bawaslu Sulbar telah melaksanakan pengawasan tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih pada pemilihan kepala daerah tahun 2020 pada 4 (empat) Kabupaten di Provinsi Sulawesi Barat.

Berdasarkan data hasil pengawasan yang dilakukan jajaran Pengawas Pemilihan di Kabupaten Mamuju, Majene, Mamuju Tengah dan Pasangkayu terdapat beberapa catatan terhadap data pemilh hasil sinkronisasi yang perlu mendapat perhatian.

"Setelah dilakukan pengawasan, kami mendapati beberapa titik rawan yang perlu mendapat perhatian atas pelaksanaan tahapan pencocokan dan Penelitian yang dilakukan terhadap pemilih," kata Anggota Bawaslu Sulbar, Supriadi Narno, Selasa 11 Agustus 2020.

Dia juga menambahkan, selain titik rawan terdapat juga sejumlah catatan terhadap prosedur yang dihimpun dari Bawaslu Kabupaten per tanggal 7 Agustus lalu.

"Hal itu juga mesti diperhatikan KPU dan jajarannya sebelum berakhirnya tahapan pencocokan dan penelitian pada 13 Agustus mendatang," tegas Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga itu.

Supriadi membeberkan Bawaslu Sulbar telah menyampaikan surat rekomendasi perbaikan atas sejumlah catatan yang ditemukan selama pelaksanaan pengawasan tahapan pencocokan dan penelitian berlangsung.

"Sudah kita sampaikan (ke KPU Sulbar, red) agar segera memberi perhatian terhadap sejumlah catatan yang ditemukan oleh jajaran Bawaslu," pungkasnya. (Humas)

Catatan Terhadap Data Pemilh Hasil Sinkronisasi yang Perlu Mendapat Perhatian

1

Terdapat 8.243 pemilih pemula yang tidak tercantum dalam formulir model A.KWK.

2

Terdapat 5.110 pemilih yang telah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada pemilu 2019, kembali tercantum dalam formulir model A.KWK.

3

Terdapat 40 pemilih yang belum berumur 17 tahun tetapi sudah menikah, tidak tercantum dalam formulir model A.KWK.

4

Terdapat 653 pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada Pemilu 2019, tidak tercantum dalam formulir model A.KWK.

5

Masih terdapat pemilih dalam 1 (satu) keluarga yang terpisah TPS.

6

Terdapat peningkatan jumlah pemilih yang tidak wajar dalam formulir model A.KWK disandingkan dengan DPT Pemilu 2019.

 

Catatan Terhadap Prosedur Pelaksanaan Coklit

1

Pemilih yang belum dilakukan coklit.

1. Mamuju                   11.148 orang

2. Majene                     5.034 orang

3. Mamuju Tengah     5.204 orang

4. Pasangkayu                        -

Total                              21.386 orang

2

Pemilih yang tidak memenuhi syarat masuk ke dalam daftar pemilih.

1. Mamuju                   6.736 orang 2. Majene                    17.569 orang 3. Mamuju Tengah     23.955 orang 4. Pasangkayu            17.771 orang Total                              66.031 orang

3

Pemilih yang memenuhi syarat tidak masuk ke dalam daftar pemilih.

1. Mamuju                   5.409 orang 2. Majene                     11.996 orang 3. Mamuju Tengah      9.332 orang 4. Pasangkayu             12.445 orang Total                              39.182 orang

4

Pemilih belum memiliki E-KTP.

1. Mamuju                   1.226 orang 2. Majene                     3.549 orang 3. Mamuju Tengah      3.326 orang 4. Pasangkayu             2.288 orang Total                              10.389 orang

5

Pemilih yang data dalam Formulir model A.KWK bermasalah.

1. Mamuju                    873 orang 2. Majene                     5.640 orang 3. Mamuju Tengah     7.123 orang 4. Pasangkayu            1.998 orang Total                             15.634 orang

6

Pemilih yang dalam Formulir A-KWK berada jauh dari TPS.

1. Mamuju                   301 orang 2. Majene                     5.640 orang 3. Mamuju Tengah     96 orang 4. Pasangkayu            63 orang Total                             6.100 orang
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle