Lompat ke isi utama

Berita

Dukung Protokol Kesehatan Bawaslu Siapkan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS)

Dukung Protokol Kesehatan Bawaslu Siapkan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS)
Ketua Bawaslu Sulbar, Sulfan Sulo.

MAMUJU, BAWASLU SULBAR - Dalam rangka mengantisipasi dan memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di masa pandemi, Bawaslu Sulbar harus memastikan penyelenggaraan Pilkada selalu mematuhi protokol kesehatan.

Selama masa pandemi Covid-19, masker merupakan hal yang wajib untuk dikenakan, senantiasa jaga jarak, cuci tangan dengan sabun maupun dengan handsanitaizer terutama pada masa adaptasi kebiasaan baru untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus juga memastikan pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada serentak mulai dari penyelenggara KPU dan Bawaslu, peserta pemilihan para pasangan calon dan para pemilih (voters) serta stake holder pemilihan lainnya aman dari virus corona.

"Yang berbeda pada pelaksanaan Pilkada kali ini yakni kita diwajibkan mematuhi protokol kesehatan, Bawaslu memaksimalkan penggunaan teknologi dan informasi komunikasi untuk mengurangi pertemuan secara fisik," kata Ketua Bawaslu Sulbar, Sulfan Sulo, Senin 21 September 2020.

Guna mengurangi pertemuan fisik dan mengantisipasi kerumunan orang pada proses penyelesaian sengketa Pilkada, Bawaslu telah menyiapkan aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) yang bisa diakses dengan mudah melalui penggunaan jaringan.

"SIPS adalah solusi alternatif yang ditawarkan Bawaslu untuk memastikan fungsi dan kewenangan penyelesaian sengketa proses pemilihan sesuai dengan protokol kesehatan," beber Sulfan.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa itu mengungkapkan SIPS memudahkan para pasangan calon dalam proses sengketa Pilkada, guna meminimalisir pertemuan fisik dan kerumunan massa. Aplikasi SIPS telah diluncurkan sejak Pemilihan Umum yang lalu dan penggunaannya diarapkan makin efektif pada Pilkada Tahun 2020 ini.

“Aplikasi ini sudah disosialisasikan sebelum Pemilu 2019 oleh Bawaslu RI di Jakarta dan selanjutnya akan disosialisasikan secara berjenjang ke bawah hingga ke tingkatan kabupaten sebelum tahapan penetapan calon," ujarnya.

Selain itu, tambah Sulfan, apabila terdapat salah satu pasangan calon merasa dirugikan oleh penyelenggara KPU, mereka bisa mengajukan sengketa tak harus ke kantor bisa lewat online melalui aplikasi SIPS meski pada penyerahan dokumen sengketa masih harus berkunjung ke kantor Bawaslu.

"Kita berharap kesediaan para bapaslon maupun paslon agar bersedia menyampaikan gugatan sengketa melalui aplikasi SIPS untuk mencegah penyebaran Covid-19," imbuh Sulfan.

Lebih lanjut, Sulfan juga berharap agar para bapaslon agar mengurangi arak arakan, kerumunan yang berlebihan ketika memasuki tahapan penetapan paslon.

“Kepada bapaslon, parpol dan tim pemenangan untuk tidak menggerakkan massa hadir di lokasi penetapan paslon maupun pencabutan nomor urut, ini demi keselamatan kita semua dari paparan Covid-19,” kunci Sulfan. (Itk/Humas)

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle