Dugaan Pencatutan Nama dan Data Kependudukan Pada Pencalonan DPD, Fitrinela Minta Seluruh Pihak Menaati Aturan
|
PENCATUTAN. Ketua Bawaslu Sulbar, Fitrinela Patonangi, saat berada di ruang kerjanya, beberapa waktu lalu.
MAMUJU, BAWASLU SULBAR - Sejak dimulainya tahapan pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Bawaslu Sulbar telah mencatat 12 aduan masyarakat yang mengaku nama dan data kependudukannya dicatut oleh bakal calon Anggota DPD.
Masyarakat yang mengadu ke posko pengaduan yang disediakan Bawaslu Sulbar dan Bawaslu Kabupaten se-Sulawesi Barat, mengaku bukan pendukung salah satu bakal calon, namun namanya tercantum dalam Silon.
"Terhadap seluruh aduan yang diterima, Bawaslu Sulbar maupun Bawaslu Kabupaten yang menerima aduan tersebut telah menindaklanjuti dengan meneruskan aduan ke KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten setempat," kata Ketua Bawaslu Sulbar, Fitrinela Patonangi, Minggu 29 Januari 2023.
Fitrinela menambahkan penerusan data aduan tersebut dimaksudkan agar KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten melakukan pengoreksian dan penghapusan data sebagaimana mestinya.
"Bawaslu Sulbar berharap data aduan yang telah diteruskan tersebut, segera ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi sesuai mekanisme yang berlaku," imbuhnya.
Pendirian posko aduan yang dilakukan oleh Bawaslu Sulbar dan Bawaslu Kabupaten se-Sulawesi Barat, merupakan tindaklanjut atas dikeluarkannya Surat Intruksi Bawaslu RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pendirian Posko Pengaduan Masyarakat dalam Pengawasan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD.
"Komitmen pengawas pemilu bahwa penyelenggaraan pemilu tetap berjalan lancar, ditandai dengan seluruh pihak menaati aturan," jelas Fitrinela. (HUMAS)