Bawaslu Sulbar Tingkatkan Kapasitas Penulisan Riset
|
Ketua Bawaslu RI, Abhan saat memberikan sambutan sekaligus membuka secara resmi kegiatan Metodologi Penelitian Bagi Riset Bawaslu yang dilaksanakan oleh Humas Bawaslu Sulbar, Selasa 19 Mei 2020
MAMUJU, BAWASLU SULBAR – Dalam meningkatkan kapasitas dalam penulisan riset pengawasan, Bawaslu Sulbar melaksanakan diskusi daring dengan tema “Metodologi Penelitian Bagi Riset Bawaslu”.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa, 19 Mei 2020 ini juga sebagai bentuk keseriusan Bawaslu Sulbar dalam membuat kajian penelitian dan evaluasi Pilkada Serentak yang diprogramkan oleh Bawaslu RI.
Ketua Bawaslu RI, Abhan, dalam sambutannya sebelum membuka kegiatan secara resmi mengapresisasi kegiatan yang diinisiasi oleh Bawaslu Sulbar tersebut. Dia juga mengharapkan kegiatan ini menjadi tambahan kapasitas bagi jajaran penyelenggara Pemilu.
“Riset dibutuhkan Bawaslu dalam rangka membawa Bawaslu ke ruang-ruang yang membangun tradisi ilmiah,” kata Abhan, Selasa 19 Mei 2020.
Menurutnya, kajian riset ilmiah ini menjadi penting karena merupakan sebuah sejarah yang akan ditinggalkan bagi penerus untuk dibaca. “Lebih dari itu, saya kira dengan riset ini nantinya akan menjadi semacam masukan penyelenggara khususnya di Bawaslu atas pelaksanaan Pemilu 2019,” ungkap Abhan.
Abhan menambahkan riset ini sangat baik dan menentukan arah demokrasi Indonesia, dengan memberikan masukan kepada Pemerintah dan DPR yang nantinya akan menyusun revisi UU Nomor 7 Tahun 2017. “Kajian riset ini berguna untuk memberikan masukan kepada pemerintah dan DPR manakala akan melakukan revisi UU Pemilu,” terangnya.
Kegiatan tersebut menghadirkan peneliti Universitas Sultan Agung Tirtayasa, Prof. Mutia dan diikuti Anggota Bawaslu Sulbar, Supriadi Narno sebagai narasumber serta Anggota Bawaslu Sulbar Fitrinela Pattonangi selaku moderator diskusi.
Mengawali materinya, Prof. Meutia menjelaskan langkah-langkah penelitian sebagai hal yang penting dalam menyusun riset dan evaluasi yang sedang dilakukan oleh Bawaslu. “Kita melakukan penelitian itu kan karena ada sesuatu yang ingin kita tahu,” ulasnya.
[caption id="attachment_1861" align="aligncenter" width="1024"]
Peneliti Universitas Sultan Agung Tirtayasa, Prof. Meutia saat membawakan materi pada kegiatan Metodologi Penelitian Bagi Riset Bawaslu[/caption]
Menurutnya, klaster yang telah disediakan oleh Bawaslu memudahkan untuk melakukan penelitian. Dia menyarankan salah satu cara bisa menulis dengan baik adalah dengan menyediakan bahan bacaan yang banyak dan sumber data harus ada.
“Dari mana saja sumber data itu? ada sumber data primer, ada data sekunder,” urainya.
Dia menjelaskan bahwa sumber data primer bisa didapatkan di lapangan sedangkan data sekunder bisa didapatkan dari data-data perpustakaan, artikel dan hasil riset sebelumnya.
“Yang namanya metodologi penelitian itu harus masuk penalaran, masuk logika, semua praduga harus dibuktikan dengan metodologi yang ilmiah dan setiap penelitian itu harus dibungkus dengan teori,” sambungnya.
Lanjut Prof. Mutia, setiap orang dapat melakukan penelilitian dengan prinsip objektif, kompeten, faktual, jujur, terbuka, berpikir analitis, kritis skeptis dan rasional.
“Penelitian perlu menginventarisir permasalahan di lapangan disertai dengan data-data sekunder, penelitian yang dilakukan oleh Bawaslu cenderung pada penelilitian kualitatif dan deskriptif karena bukan uji hiposetis,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, Anggota Bawaslu Sulbar, Supriadi Narno dalam materinya menjelaskan di Bawaslu ada program yang benama riset dan kajian evaluasi penyelenggaraan pilkada serentak sejak tahun 2015-2020.
[caption id="attachment_1862" align="aligncenter" width="1024"]
Anggota Bawaslu sekaligus Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Sulbar, Supriadi Narno saat membawakan materi pada kegiatan Metodologi Penelitian Bagi Riset Bawaslu[/caption]
“Pemahaman gelombang pelaksanaan Pilkada pasca reformasi penting untuk membatasi kajian riset yang sedang dilakukan oleh Bawaslu, hal itu dikarenakan riset Bawaslu berangkat dari penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2015 sampai tahun 2020 dan inilah yang akan kita rekam dalam riset yang kita lakukan,” beber Supriadi.
Kordiv. Pengawasan itu menambahkan bahwa tujuan riset salah satunya ingin memberi evaluasi terhadap Pilkada sejak tahun 2015, apakah telah memenuhi harapan efisiensi dan efektifitas. Dia lalu menjelaskan bahwa ada tiga hal yang ditekankan tekait arah dari hasil riset tersebut.
“Yang pertama melakukan eksplorasi tugas, wewenang dan kewajiban pengawas Pemilu sepanjang pelaksanaan Pilkada, kedua analisis kritis peyelenggaraan Pilkada dan ketiga sebagai rekomendasi tersusunnya rekomendasi kebijakan yang bersifat teknis dan strategis dalam proses penyempurnaan penyelenggaraan Pilkada serentak,” jelasnya.
Bawaslu memberikan pilihan kluster riset dan evaluasi Pilkada serentak yaitu evaluasi dan strategi kebijakan pengawasan dan penyelesaian sengketa pemilihan, strategi pengawasan Pemilu terhadap Isu-Isu strategis dalam kepemiluan serta kelembagaan pengawas Pemilu.
“Masing-masing kluster memiliki sub tema yang telah ditentukan sebagai acuan riset dan penelitian,” pungkas Supriadi. (Dec/Humas)