Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sulbar Identifikasi Puluhan Potensi Lokasi Khusus

Bawaslu Sulbar Identifikasi Puluhan Potensi Lokasi Khusus

PENCEGAHAN. Anggota Bawaslu Sulbar, Hamrana Hakim (tengah), saat melakukan supervisi dan monitoring pelaksanaan tugas pengawasan Bawaslu Kabupaten di KPU Mamasa, beberapa waktu lalu.

MAMUJU, BAWASLU SULBAR – Sebagai upaya mitigasi pasca peluncuran Indeks Kerawanan Pemilu (IKP), Bawaslu Sulbar telah melakukan identifikasi terhadap potensi lokasi khusus.

PKPU Nomor 7 Tahun 2022 menjelaskan, pemilih di lokasi khusus merupakan pemilih berpotensi tidak dapat menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS), sehingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyusun daftar pemilih pada lokasi dimaksud.

Anggota Bawaslu Sulbar, Hamrana Hakim, mengatakan puluhan potensi lokasi khusus di wilayah Sulbar, tersebar pada enam kabupaten. Terhadap hal tersebut, Bawaslu Sulbar melakukan sejumlah langkah.

“Menindaklanjuti instruksi Ketua Bawaslu kepada jajaran pengawas Pemilu provinsi dan kabupaten untuk melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka identifikasi potensi lokasi khusus yang terdapat di daerahnya,” kata Hamrana, Kamis 12 Januari 2023.

Berdasarkan data enam kabupaten per tanggal 6 januari 2023, Bawaslu Sulbar telah mengidentifikasi 84 potensi lokasi khusus yang tersebar di di wilayah Sulawesi Barat. Lokasi dimaksud, diantaranya Lembaga Pemasyarakatan/Rutan, pondok pesantren, lembaga kesejahteraan sosial, rumah sakit, kawasan transmigrasi, daerah relokasi bencana hingga kawasan perkebunan.

“Bawaslu Sulbar menilai penentuan lokasi khusus yang dihasilkan belum sepenuhnya mencakup semua lokasi dalam menjamin hak pilih bagi pemilih rentan, Bawaslu Sulbar mendorong agar KPU Sulbar dapat lebih optimal dalam mengidentifikasi lokasi-lokasi khusus tersebut,” tegas Hamrana.

Hamrana menekankan, demi terjaminnya hak pilih atas lokasi yang teridentifikasi namun belum dilakukan sosialisasi, Bawaslu mengimbau KPU melakukan sosialisasi dan pencermatan terhadap kriteria lokasi khusus pada daftar terlampir sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022.

“Selain itu, hal yang mesti menjadi perhatian perlu juga dilakukan identifikasi terhadap wilayah lainnya yang terdapat pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya berdasarkan domisili di KTP elektronik,” kunci Hamrana. (HUMAS)

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle