Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sulbar Hadiri Pleno DPS Pemilihan 2024 Tingkat Provinsi, Tekankan Pentingnya Faktualisasi Data Pemilih

Bawaslu Sulbar Hadiri Pleno DPS Pemilihan 2024 Tingkat Provinsi, Tekankan Pentingnya Faktualisasi Data Pemilih
Mamuju, Sulawesi Barat - Dalam rangka mengawal hak pilih dan Data Pemilih pada Pemilihan Serentak 2024, ketua dan anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat hadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 tingkat KPU Provinsi Sulawesi Barat yang berlangsung di salah satu hotel di Mamuju, Jumat 16 Agustus 2024 Hamrana Hakim, Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat menyampaikan salah satu kendala dalam melakukan pencermatan terhadap data pemilih adalah akses Sidalih yang tidak diberikan kepada Bawaslu. “Sekiranya akses Sidalih dapat diberikan oleh KPU Sulawesi Barat karena semangatnya ialah kita ingin menjaga atau memastikan bahwa tahapan penyusunan daftar pemilih ini berjalan sesuai dengan prinsip akurat, komprehensif, mutahir karena dengan adanya bantuan pengawasan dari kami (Bawaslu). Tentu saja itu akan semakin mempermudah kita dalam melakukan pencermatan terhadap data-data atau perubahan data dalam penyusunan daftar pemilih”. ujar Hamrana Hakim Lebih Lanjut, Hamrana Hakim mempertanyakan analisis data yang menyebabkan seslisih antara Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dengan Daftar Pemilih Sementara (DPS). “Terkait analisis data yang menyebabkan adanya selisih DPHP dengan DPS, apakah itu hanya melalui analisis ganda antara operator atau melalui mekanisme faktual yang dilakukan oleh KPU dan jajarannya”. imbuh Hamrana Hakim Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat menyarankan kepada KPU Sulbar untuk mencermati kembali dengan melakukan faktualisasi kepada beberapa data TMS pada data ganda yang dilakukan oleh KPU. Pada kesempatan yang sama, Nasrul Muhayyang Ketua Bawaslu Sulbar mempertanyakan hal terkait dengan adanya perbedaan perlakuan di KPU Kabupaten terhadap pemberian status MS/TMS terhadap pemilih yang sedang melakukan pendidikan di Sekolah Kepolisian (SPN). “Kami (Bawaslu Sulbar) menemukan adanya perbedaan perlakukan antara Kabupaten yang ada di Sulbar ini, terkait dengan pemberian status MS maupun TMS terhadap pemilih yang sedang melakukan pendidikan di sekolah Kepolisian” ucap Nasrul Muhayyang Pada kesempatan itu pula, Muhammad Subhan berharap bahwa pentingnya KPU Sulbar untuk melakukan koordinasi kembali kepada Kepolisian sebelum menetapakan status MS/TMS terhadap pemilih yang sedang menjalani pendidikan Kepolisian. “Harapan kami, KPU Sulbar kembali melakukan koordinasi kepada Polda Sulbar sebelum mengambil keputusan terhadap status pemilih yang menjalani pendidikan kepolisian”. harap Subhan Jony Rambulangi, Anggota Bawaslu Sulbar menekankan terhadap beberapa poin masukan dan tanggapan untuk dimasukkan kedalam berita acara dan segera ditindaklanjuti oleh KPU. “Ada beberapa poin masukan yang telah kami dan peserta lain sampaikan, semoga kiranya itu dapat dimasukkan kedalam berita acara yang akan dibuat oleh KPU nantinya, serta kami akan terus melakukan pengawasan terkait hal itu. Tutup Jony Rambulangi Adapun hasil hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 tertuang dalam Berita Acara Nomor: 218/PL.02.1-BA/76/3/2024 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Provinsi Sulawesi Barat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 dengan hasil rekapituasi sebanyak 1.013.601 pemilih terbagi di 6 Kabupaten dan 69 Kecamatan, 648 Desa/Kelurahan serta 2.925 TPS. (HUMAS) Penulis : Muh. Azri    
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle