Bawaslu Sulbar Gelar Rapat Koordinasi, Dalami Frasa Jabatan Lainnya pada PKPU Nomor 4 Tahun 2022
|
RAKOR. Rapat Koordinasi Pemetaan Jabatan Lain yang Dilarang Menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik, di Ruang Rapat Bawaslu Sulbar, Senin 22 Agustus 2022.
MAMUJU, BAWASLU SULBAR – Dalam rangka mendalami frasa jabatan lainnya pada PKPU Nomor 4 Tahun 2022, pasal 36 ayat (2), Bawaslu Sulbar gelar Rapat Koordinasi Pemetaan Jabatan Lain yang Dilarang Menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik, Senin 22 Agustus 2022.
Bertempat di Ruang Rapat Bawaslu Sulbar, kegiatan tersebut dihadiri Anggota Bawaslu Sulbar, Ansharullah A. Lidda bersama Tenaga Ahli Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu RI, Bachtiar Baetal, dan diikuti Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten se-Sulbar.
Pada kesempatan itu, Bachtiar mengatakan terhadap persoalan netralitas ASN mesti dilihat dari rezim administrasi pemerintahan. ASN dapat ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku dan Form A serta bukti diteruskan kepada KASN.
“Kita berharap kedepan penanganan pelanggaran tidak berfokus pada pemberian sanksi yang represif, tetapi mengelaborasi, sejauh mungkin Bawaslu mencegah atau memulihkan keadaan,” katan Bachtiar, Senin 22 Agustus 2022.
Lebih lanjut, Bachtiar menjelaskan tenaga honorer dapat didefinisikan sebagai pegawai pemerintahan, sejauh ini permasalahan tenaga honorer yang secara faktual banyak di pemerintah daerah kerap dimobilisasi untuk kepentingan pihak-pihak tertentu.
“Berangkat dari penafsiran bahwa tenaga honorer itu diangkat oleh pejabat tata usaha negara, menjalankan fungsi pelayanan publik sebagaimana ASN dan dalam mekanisme kerja dibiayai oleh APBN atau APBD,” ungkapnya.
Meski demikian, Bachtiar menekankan lebih jauh mesti ada norma yang jelas yang mengatur tenaga honorer. “Seseorang tidak dapat dihukum atas suatu perbuatan tanpa ada peraturan yang mengaturnya,” terang Bachtiar.
Selain itu, Bachtiar juga hadir pada kegiatan Rapat Evaluasi Data Informasi Tentang Keterbukaan Informasi Publik di tempat yang sama. (Humas)