Bawaslu Sulbar Gelar Rakor Pasca Rekapitulasi, Bahas Berbagai Hal Termasuk Kinerja Pengawas Ad hoc
|
Anggota Bawaslu Sulbar, Fitrinela Patonangi saat memimpin Rapat Koordinasi bersama Bawaslu Kabupaten penyelenggara Pilkada Tahun 2020 di Aula Bawaslu Sulbar, Kamis 17 Desember 2020.
MAMUJU, BAWASLU SULBAR – Bawaslu Sulbar menggelar Rapat Koordinasi bersama Bawaslu Kabupaten yang menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020.
Pertemuan tersebut membahas sejumlah hal pasca pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara yang meliputi laporan Bawaslu Kabupaten terkait data penanganan pelanggaran pemilihan sepanjang tahapan, penerapan protokol kesehatan suara serta kinerja pengawas ad hoc pada pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.
“Masing-masing Bawaslu Kabupaten telah memaparkan dan membawa data termasuk data rekapitulasi suara secara berjenjang,” kata Anggota Bawaslu Sulbar, Fitrinela Patonangi, Kamis 17 Desember 2020.
Dia mengungkapkan pihaknya ingin mendengar secara langsung dari Bawaslu Kabupaten terkait persoalan yang terjadi di tahapan pemungutan dan penghitungan suara hingga pelaksanaan rekapitulasi secara berjenjang.
“Baik rekapitulasi di tingkat TPS, kecamatan hingga di tingkat kabupaten,” beber Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Datin itu.
Fitrinela juga menjelaskan mengacu pada pasal 185 (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menjadi objek pengaduan perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi itu harus selisih 1,5 hingga 2 persen yang mengacu pada jumlah penduduk di daerah tersebut.
“Jumlah penduduk yang mencapai dua ratus lima puluh ribu itu selisih suara hasil rekapitulasi itu satu koma lima persen dan jika lebih dari jumlah dua ratus lima puluh ribu itu selisih suara harus mencapai dua persen,” ungkapnya.
Dari data yang ada di empat kabupaten penyelenggara Pilkada Tahun 2020 di Sulbar, jika dilihat dari persentase hasil rekapitulasi suara tidak ada yang memenuhi syarat formil untuk pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi.
“Rata-rata persentase hasil rekapitulasi suara di empat kabupaten yang berpilkada ini selisihnya di atas lima persen bahkan ada yang menghampiri tiga belas persen,” cetus Fitrinela.
Meski demikian, Fitrinela tidak menampik pengajuan permohonan perselisihan di Mahkamah Konstitusi tetap ada meski syarat selisih persentase hasil rekapitulasi tidak terpenuhi karena terdapat regulasi terbaru di Mahkamah Konstitusi untuk membuka ruang pengaduan perselisihan hasil di luar persentase sekian persen yang menjadi syarat formil.
“Mahkamah Konstitusi tetap membuka ruang ketika terdapat persoalan maupun akumulasi tahapan yang memang dianggap sebagai indikator perselisihan oleh Majelis Hakim, maka bisa saja pengaduannya diterima,” pungkasnya. (Humas)