Bawaslu Sulbar Gelar Rakor Evaluasi Penyelesaian Sengketa Proses.
|
Rapat Koordinasi dihelat seusai mengikuti peringatan sumpah pemuda Bawaslu se-SulbarMamasa, Sulawesi Barat - Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Barat, helat Rapat koordinasi (rakor) evaluasi pelaksanaan penyelesaian sengketa proses pemilu tahun 2024, Jumat 28 Oktober 2023 Kegiatan dimaksudkan sebagai tindak lanjut dan evaluasi atas simulasi proses mediasi dan adjudikasi sengketa proses sekaligus pembenahan kelengkapan persidangan yang telah diselenggarakan beberapa waktu yang lalu di masing-masing Bawaslu kabupaten se-Sulawesi Barat.
Ketua Bawaslu Sulbar dalam sambutan pembukaan kegiatan ini menegaskan pentingnya kesiapan Bawaslu kabupaten menghadapi sengketa proses Pemilu pada masing-masing kabupaten,
“Kami ingin memastikan sengketa proes yang akan kita hadapi bisa berjalan dengan baik sekalipun bapak ibu baru bekerja selama beberapa bulan. Artinya kita harus komitmen dalam bekerja serta serius menjalankan amanat Perbawaslu Nomor 09 tahun 2022 tentang penyelesaian sengketa proses pemilu,” ungkap Nasrul Muhayyang.
Senada dengannya, Awaluddin Mustafa juga dalam sambutannya pada kegiatan yang menghadirkan enam kabupaten se-Sulawesi Barat itu, menyampaikan pentingnya untuk mempercepat progres bank penampungan dana hibah penyelenggaraan Pilkada.
“Saya minta agar komunikasi pemerintah kabupaten secepatnya dilakukan secara intensif, juga saya minta kiranya segera ditentukan bank yang akan menampung dana hibah Pilkada kita. Kalau bisa senin, pekan depan semuanya sudah rampung untuk selanjutnya akan kami sampaikan ke Bawaslu RI. Intinya harus terbangun komitmen bagaimana mekanisme penyalurannya tidak boleh ada hal menghambat,” urainya.
Sementara itu, Arham Syah kordiv hukum penyelesaian sengketa Bawaslu Sulbar dalam pemaparannya mengatakan, dari hasil evaluasi simulasi persidangan masih terdapat sejumlah kekurangan yang sudah seharusnya segera dibenahi termasuk kelengkapan persidangan di masing masing kabupaten yang menurutnya, masih sangat penting dibenahi. Utamanya terkait meja sidang, microphone dan script sidang ajudikasi.
“Terkait dengan hasil evaluasi masing masing kabupaten saya meminta untuk memaksimalkan semua kebutuhan dalam sidang termasuk fungsi-fungsi staf serta sarana prasarana lainnya yang dibutuhkan dalam sidang,” urainya.
Selain itu Arham Syah juga menambahkan, sebagai upaya pencegahan terkait dengan sengketa proses Pemilu maka diminta kepada enam kabupaten di Sulbar untuk melaporkan dan memberikan informasi tentang potensi sengketa yang mungkin terjadi.
Intinya menurut Arham Syah, dirinya berharap melalui kegiatan yang dihelat di Mamasa oleh Bawaslu Sulbar itu ada upaya peningkatan SDM Bawaslu dan kesiapan jajaran sekretariat dalam menerima dan menghadapi sengketa proses Pemilu pasca penetapan DCT oleh KPU Kabupaten tanggal 04 November 2023 mendatang. (HUMAS)