Bawaslu Sulbar Gelar Rakor Diseminasi Rancangan Perbawaslu
|
DISEMINASI. Ketua dan Anggota Bawaslu Sulbar saat pelaksanaan Rapat Koordinasi Diseminasi Rancangan Perubahan Peraturan Bawaslu Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Aula Lantai 3 Bawaslu Sulbar, Senin 18 Juli 2022.
MAMUJU, BAWASLU SULBAR - Dalam rangka Diseminasi Rancangan Perubahan Peraturan Bawaslu Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Bawaslu Sulbar menggelar kegiatan Rapat Koordinasi untuk membahas ha tersebut, Senin 18 Juli 2022.
Kegiatan yang digelar di Aula Lantai 3 Bawaslu Sulbar itu, dihadiri Ketua dan Anggota Bawaslu Sulbar serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten se-Sulawesi Barat.
Tujuan kegiatan tersebut untuk membahas dan melakukan pengisian matriks dari Bawaslu Republik Indonesia terkait dengan usulan Diseminasi Rancangan Perubahan Peraturan Bawaslu Nomor 21 tahun 2018 dari Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten Se-Sulawesi Barat.
Ketua Bawaslu Sulbar, Sulfan Sulo dalam kesempatan tersebut mengatakan kegiatan ini penting dilaksanakan agar Bawaslu di tingkat Kabupaten dapat juga memberikan usulan rancangan perubahan Perbawaslu tersebut.
“Bawaslu Kabupaten yang dalam pelaksanaan proses pengawasan secara langsung di lapangan selama ini tentunya memiliki gambaran dan dapat memberikan usulan serta saran perbaikan rancangan perbawaslu tersebut,” kata Sulfan, Senin 18 Juli 2022.
Lanjut Sulfan, hingga saat ini UU Pemilu dan Pilkada belum ada perubahan, menurutnya penting mengadopsi isu-isu krusial untuk dibahas dalam rangka persiapan menghadapi Pemilu/Pilkada 2024 nanti, khususnya terkait dengan rancangan perbawaslu yang dibahas pada saat ini.
“Masukan dan hasil review rancangan perbawaslu ini akan direkap ke dalam matriks dan selanjutnya akan diteruskan ke Bawaslu RI,” kunci Sulfan.
Hal yang sama juga disampaikan oleh ketiga pimpinan Bawaslu Sulbar yang hadir, Fitrinela Patonangi, Ansharullah A.Lidda, dan Surpiadi Narno, bahwa jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota harus bekerja maksimal dan nantinya dapat mereview beberapa perubahan dalam rancangan Perbawaslu yang baru. (Humas)