Bawaslu Sulbar Gelar Pertemuan Koordinasi Perdana Pasca Pilkada 2024, Fokus Evaluasi dan Pengawasan PDPB
|
“Banyak yang menganggap PDPB ini sia-sia, namun Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, khususnya Pasal 96 dan 100, menegaskan bahwa pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih harus terus dilakukan secara berkelanjutan,” ujar Hamrana Hakim dalam arahannya.
Hamrana Hakim juga menambahkan, meningkatkan kualitas pengawasan terhadap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dengan membuat peta kerawanan sebagai langkah strategis utama. Langkah ini diambil untuk memperkuat upaya pencegahan “Penyusunan peta kerawanan bukan hanya sebagai dokumentasi, tetapi sebagai alat kerja yang penting untuk memetakan potensi masalah sejak dini dan menyusun langkah pencegahan yang tepat sasaran,” tambah Hamrana Pada kesempatan yang sama, Muhammad Subhan menganggap bahwa pertemuan ini merupakan momen yang sangat penting bagi seluruh jajaran untuk menyamakan persepsi, menyatukan arah kebijakan, dan memperkuat soliditas kelembagaan dalam menjalankan fungsi pengawasan.“Pertemuan ini adalah momen penting bagi seluruh jajaran Bawaslu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk menyamakan persepsi dan memperkuat langkah pengawasan ke depan,” ucap Muhammad Subhan
“Kita harus memaksimalkan ruang pengawasan yang tersedia. Keterbatasan aturan bukan penghalang, melainkan tantangan yang harus kita jawab dengan soliditas, kreativitas, dan integritas,” tutup Muhammad Subhan (HUMAS)