Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sulbar Evaluasi Penyelesaian Sengketa Pemilihan 2024 di Mamasa

Bawaslu Sulbar Evaluasi Penyelesaian Sengketa Pemilihan 2024 di Mamasa
Mamasa, Sulawesi Barat – Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Barat sambangi Bawaslu Kabupaten Mamasa dalam rangka evaluasi Penyelesaian sengketa Pemilihan tahun 2024. Kegiatan ini dilakukan oleh anggota Bawaslu Sulawesi Barat Arham Syah serta Kabag Hukum dan Penyelesaian Sengketa Ihsan. Dalam sambutannya, Ihsan menyampaikan Upaya ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional untuk menjamin kualitas penyelenggaraan pemilu yang lebih akuntabel, transparan, dan profesional.

“Kami menyadari bahwa penyelenggaraan pemilu bukan hanya soal tahapan teknis, tetapi juga kualitas sumber daya manusia yang terlibat di dalamnya. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas staf menjadi prioritas kami saat ini,” ujar Ihsan

Senada dengan itu, Arham Syah mengatakan menegaskan pentingnya masukan dan pemutakhiran Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang berkaitan dengan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu).

“Kami berharap seluruh persoalan yang muncul dalam implementasi Perbawaslu yang saat ini digunakan dapat dimasukkan secara komprehensif ke dalam DIM. Ini sangat penting sebagai bahan evaluasi menyeluruh,” ujar Arham Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulbar

Arham juga menambahkan bahwa, Dalam pernyataannya, [Nama Pimpinan], [Jabatan] Bawaslu, menyampaikan bahwa masa non-tahapan bukanlah masa jeda aktivitas. Justru di periode ini, terdapat sejumlah pekerjaan penting yang dapat dilakukan untuk memperkuat fungsi pengawasan pemilu ke depan.

“Ada banyak hal yang bisa kita kerjakan di masa non-tahapan, salah satunya adalah sosialisasi kepada masyarakat terkait peran pengawasan partisipatif dan pentingnya pemilu yang jujur dan adil. Selain itu, ini juga menjadi waktu yang tepat untuk melakukan evaluasi internal serta peningkatan kapasitas kelembagaan,” tambahnya. (HUMAS)

Penulis : Muh. Azri

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle