Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sulbar Dorong Sinergi Keterbukaan Informasi Publik Lewat Rapat Evaluasi di Mamuju

Bawaslu Sulbar Dorong Sinergi Keterbukaan Informasi Publik Lewat Rapat Evaluasi di Mamuju
Mamuju, Sulawesi Barat – Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Barat hadir dalam rapat evaluasi layanan informasi publik yang di selenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten di Mamuju di ruang rapat Bawaslu Kabupaten Mamuju. Senin 14 Juli 2025 Dalam pertemuan tersebut, yang di hadiri oleh Kepala bagian pencagahan Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat Ruski Hamid bersama anggota KIP Masram sebagai narasumber dalam kegaiatan tersebut. Ruski  menegaskan pentingnya membangun komunikasi dan sinergi antara Bawaslu provinsi dan kabupaten, khususnya dalam hal keterbukaan informasi publik.

“Ini adalah undangan perdana saya sebagai Kabag Bawaslu Provinsi Sulbar, dan saya sangat berterima kasih kepada Bawaslu Mamuju. Momen ini saya manfaatkan sebagai ajang silaturahmi dan perkenalan, karena saya meyakini bahwa kita semua adalah satu keluarga besar Bawaslu,” ujar Ruski dalam sambutan.

Ruski juga menambahkan bahwa, pentingnya membangun forum diskusi bersama untuk merumuskan arah dan kebijakan terkait pengelolaan informasi dan dokumentasi publik yang lebih transparan dan akuntabel.

“Kita berharap ada sinergi yang erat antara kabupaten dan provinsi dalam kerja-kerja keterbukaan informasi publik. Kita perlu sering berdiskusi dengan teman-teman di kabupaten terkait arah dan kebijakan ke depan, khususnya dalam mengelola informasi dan dokumentasi yang menjadi harapan kita bersama,” tambahnya.

Senada dengan itu, Masram mengaku Informasi publik didefinisikan sebagai segala bentuk informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh badan publik yang terkait langsung dengan penyelenggaraan negara, serta terbuka untuk diakses oleh masyarakat. Informasi ini mencakup kebijakan, program, kegiatan, kinerja, hingga laporan keuangan badan publik.

“Badan publik memiliki kewajiban untuk membuka akses informasi yang relevan dengan kepentingan publik. Ini termasuk lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, maupun organisasi nonpemerintah yang dananya bersumber dari APBN, APBD, atau sumbangan masyarakat,” tegas Masram

Ia juga menyoroti pentingnya penyelesaian sengketa informasi publik secara adil dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Sengketa informasi publik terjadi ketika ada perbedaan pandangan antara badan publik dan pemohon informasi. Oleh karena itu, penting bagi setiap badan publik untuk memahami kewajibannya dalam menyediakan informasi yang diminta secara tepat waktu dan proporsional,” tambahnya. (HUMAS)

   
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle