Bawaslu Sulawesi Barat Mengeluarkan Putusan Terkait Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024
|
MAJELIS, Nasrul Muhayyang selaku ketua Majelis, di dampingi oleh dua anggota majelis, Muhammad Subhan dan Hamrana Hakim.MAMUJU, SULAWESI BARAT - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Barat gelar sidang dengan nomor register 001/TM/ADM/PL/BWSL.PROV/30.00/VIII/2023 terkait dugaan pelanggaran administrasi Pemilu tahun 2024. Setelah melakukan pemeriksaan mendalam, Bawaslu Sulawesi Barat menyatakan bahwa terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu 2024, Senin 12 September 2023. Dalam putusannya, Bawaslu Sulbar memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majene untuk segera melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini diambil guna memastikan pelaksanaan Pemilu di daerah tersebut berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan meminimalisir potensi pelanggaran administrasi di masa yang akan datang. Selain itu, Bawaslu Sulawesi Barat juga memberikan teguran kepada terlapor, dalam hal ini KPU Kabupaten Majene, untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan dalam pelaksanaan Pemilu. Terakhir, Bawaslu Sulawesi Barat memerintahkan terlapor untuk segera menindaklanjuti putusan ini dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak putusan dibacakan. Langkah-langkah konkrit yang akan diambil untuk memperbaiki administrasi Pemilu diharapkan dapat segera diimplementasikan demi kepentingan penyelenggaraan Pemilu yang lebih transparan dan akuntabel di masa mendatang. Putusan Bawaslu Sulawesi Barat ini menjadi langkah penting dalam menjaga integritas dan kredibilitas pelaksanaan Pemilihan Umum tahun 2024. (HUMAS)