Lompat ke isi utama

Berita

Bahas Optimalisasi Sentra Gakkumdu, Bawaslu Sulbar Gelar Pertemuan Bersama Kejati Sulbar

Bahas Optimalisasi Sentra Gakkumdu, Bawaslu Sulbar Gelar Pertemuan Bersama Kejati Sulbar

GAKKUMDU. Ketua Bawaslu Sulbar, Fitrinela Patonangi, bersama Anggota Bawaslu Sulbar, Muhammad Subhan, serta Kepala Kejati Sulbar, Muhammad Naim, saat melakukan pertemuan membahas optimalisasi Sentra Gakkumdu, di kantor Kejati Sulbar, Kamis 16 Februari 2023.

MAMUJU, BAWASLU SULBAR – Dalam rangka optimalisasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Bawaslu Sulbar gelar pertemuan bersama Kejaksaan Tinggi Sulbar, Kamis 16 Februari 2023.

Bertempat di kantor Kejati Sulbar, pertemuan tersebut dihadiri Ketua Bawaslu Sulbar, Fitrinela Patonangi, bersama Anggota Bawaslu Sulbar, Muhammad Subhan, diterima secara langsung Kepala Kejati Sulbar, Muhammad Naim.

Pada kesempatan itu, Ketua Bawaslu Sulbar, Fitrinela Patonangi, mengatakan pertemuan tersebut untuk memperkuat sinergitas pada Sentra Gakkumdu dalam penegakan penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilu 2024.

“Hal ini sebagai langkah awal kita dalam memperkuat kinerja Sentra Gakkumdu sehingga terbangun koordinasi yang lebih baik kedepannya,” kata Fitrinela, Kamis 16 Februari 2023.

Fitrinela menambahkan dalam rangka persiapan pelaksanaan Pemilu 2024, Bawaslu Sulbar mengambil inisiasi lebih awal terkait dengan peran Sentra Gakkumdu, hal itu juga sebagai upaya pencegahan untuk menggandeng Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri untuk memberikan pembinaan dalam pengelolaan APBN.

“Bawaslu Sulbar menyampaikan apresiasi kepada Kejati Sulbar yang telah aktif berpartisipasi dalam Sentra Gakkumdu khususnya dalam hal penanganan tindak pidana pemilu, sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat dan melahirkan stabilitas politik,” ungkap Fitrinela.

Sebagaimana Pasal 486 (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum secara eksplisit dijelaskan dibentuknya Gakkumdu bermaksud untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana pemilu oleh unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.

Sementara itu, Kepala Kejati Sulbar, Muhammad Naim, menjelaskan Gakkumdu dalam bekerja nantinya akan menilai dan menerima laporan atau aduan dari masyarakat maupun temuan sendiri, apakah masuk dalam ranah administratif, kode etik, atau tindak pidana pemilu.

Lebih lanjut, dia menuturkan anggota Gakkumdu perlu melaksanakan bimbingan teknis, baik di tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten, serta sosialisasi ke masyarakat pentingnya menghindari pelanggaran pemilu.

“Dan yang tidak kalah penting juga penegakan netralitas ASN serta upaya kita dalam mengeliminir sejumlah titik rawan yang masuk dalam wilayah hukum provinsi Sulawesi Barat,” jelasnya. (HUMAS)

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle