Awasi Coklit, Bawaslu Sulbar Pastikan Warga Mendapatkan Hak Pilihnya
|
Mamuju Tengah, Sulawesi Barat – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Barat Hamrana Hakim lakukan pengawasan Pencocokan dan Penilitian (Coklit) yang dilakukan oleh Pantarlih di Kabupaten Mamuju Tengah bersama Panwaslu Kecamatan Topoyo dan PKD setempat, di wilayah perumahan perusahaan untuk memastikan bahwa kesesuaian data pemilih dengan Kartu identitas KTP/KK/IKD.
“ketaatan prosedur kami pastikan pantarlih setelah proses pendataan dilakukan untuk menempel stiker sbg tanda bukti pemilih telah dicoklit, pada dasarnya Bawaslu akan tetap mengedepankan upaya pencegahan untuk meminimalisir potensi kerawanan2 pada tahapan ini" jelas Hamrana saat melakukan pengawasan .
Hamrana Hakim menyatakan dalam pelaksanaan tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) pemilihan 2024 ini merupakan tahapan yang sangat penting karena dapat menentukan banyak hal.
“Tahapan ini tentunya akan memastikan mereka yang sudah memenuhi syarat memilih terdaftar sebagai pemilih sehingga memiliki hak pilih. Begitu pula halnya dengan mereka yang belum atau sudah tidak memenuhi syarat memilih akan dihapus dari daftar pemilih. Dengan demikian, data pemilih akan menjadi valid. Data yang valid ini juga bisa mencegah kecurangan pada saat pemilihan, misalnya penggelembungan suara atau pemilih fiktif”. Ucap Hamrana
Selain hal tersebut dalam proses pemutakhiran data pemilih ini, Ia juga mengungkapkan sejumlah potensi kerawanan pelanggaran yang bisa berpengaruh terhadap kualitas hasil Pilkada nanti, Kerawanan itu antara lain petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) tidak mendatangi pemilih secara langsung atau biasa disebut dengan door to door.
“Hal ini rawan terjadi karena pantarlih merasa sudah tahu lingkungan sekitar. Padahal meski begitu, pendataan secara langsung harus tetap dilakukan untuk memastikan kevalidan data,” ujar Hamrana
Pada masa Pencocokan dan Penilitian ini hingga tahapan pemutakhiran daftar pemilih berakhir, Bawaslu akan gencar melakukan pengawasan, baik secara melekat maupun dengan metode uji petik untuk memastikan ketaatan prosedur dan proses coklit yang dilakukan telah sesuai. (HUMAS)


