Antisipasi Pilkada Jadi Klaster Baru, Bawaslu Sulbar Ajak Stakeholder Rakor Bersama
|
Rapat Koordinasi Pengawasan Tahapan Pencalonan bersama Polda Sulbar, Korem 142/Tatag, Kejati Sulbar, Satpol PP Sulbar, Satgas Covid-19 Sulbar dan KPU Sulbar. Dilaksakan di Aula Sekretariat Bawaslu Sulbar, Rabu 23 September 2020.
MAMUJU, BAWASLU SULBAR - Bawaslu Sulbar melaksanakan Rapat Koordinasi Pengawasan Tahapan Pencalonan bersama sejumlah stakeholder untuk bersama memberikan pandangan dan menyikapi pelaksanaan tahapan pilkada Tahun 2020 khususnya tahapan Pencalonan yang sedang berjalan di masa pandemi Covid-19.
Adapun stakeholder yang hadir meliputi Polda Sulbar, Korem 142/Tatag, Kejati Sulbar, Satpol PP Sulbar, Satgas Covid-19 Sulbar serta KPU Sulbar, dilaksanakan di Aula Sekretariat Bawaslu Sulbar, Rabu 23 September 2020.
Rakor tersebut menghasilkan beberapa kesimpulan diantaranya, penindakan terhadap pelanggaran protokol kesehatan, seperti kerumunan dan arak-arakan massa yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan Pilkada Tahun 2020 sebagai wujud pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan Peraturan Gubernur Nomor 40 tahun 2020, para Paslon juga diimbau agar mengingatkan pendukungnya untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.
Ketua Bawaslu Sulbar, Sulfan Sulo menyampaikan bahwa yang harus dikerjakan dalam menghadapi pemilihan ini yaitu membangun kesadaran masyarakat bahwa pilkada kali ini adalah pilkada yang bersyarat. “Artinya pelaksanaan pilkada kali ini berada di tengah pandemi sehingga harus mengikuti standar protokol Covid-19,” kata Sulfan, Rabu 23 September 2020.
Sulfan juga mengharapkan melalui rapat ini akan terbangun sinergitas yang baik antara penyelenggara dan semua pihak yang terlibat dalam pengamanan pelaksanaan pilkada Tahun 2020. “Jika pelanggaran terhadap protokol kesehatan semakin bertambah di tahapan berjalan ini, maka cara penindakannya mestinya lebih tegas,” imbuh Sulfan.
Sementara itu, Ketua KPU Sulbar, Rustang mengatakan KPU Kabupaten telah bersurat secara resmi kepada Paslon/Tim Kampanye untuk mematuhi peraturan yang berlaku pada tahapan pencalonan terkhusus untuk mematuhi protokol kesehatan. “KPU membatasi peserta yang hadir dalam ruangan pada saat pengundian nomor Paslon paling banyak 50 orang,” beber Rustang.
Sekretaris Gugus Tugas Covid Sulbar, Darno Majid menuturkan trend penyebaran Covid-19 di Indonesia semakin meningkat, sampai saat ini data pasien Covid-19 di Sulbar megalami peningkatan dari 505 menjadi 538 yang terkonfirmasi positif. “Hal ini perlu kita antisipasi, jangan sampai pilkada ini menjadi klaster penyebaran covid-19,” harap Darno.
Pada kesempatan yang sama, mewakili Komandan Danrem 142/Tatag, Komandan Kodim 1418/Mamuju, Letkol Inf. Tri Aji Santoso menjelaskan TNI telah mem-backup setiap kegiatan penanganan Covid-19, menurutnya kesadaran masyarakat akan bahaya virus ini sangat penting agar rantai penyebarannya dapat diputuskan. “Kita juga memerlukan ketegasan pada penegakan peraturan yang ada,” tegasnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sulbar, Kombes Pol. I Nyoman Artana menyampaikan Polri bertanggungjawab mengawal keamanan pelaksanaan tahapan pilkada termasuk juga penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan. “Pelanggaran yang terjadi akan kita tindak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkapnya.
Mewakili Kajati Sulbar, Koordinator Kejati Sulbar, Siju mengatakan peraturan yang ada harus dipatuhi bersama agar tercipta pemilihan yang aman dan kondusif. “Kerjasama dan koordinasi antar lembaga harus dijaga dengan baik demi kesuksesan pelaksanaan pilkada Tahun 2020 di Sulbar,” tambah Siju.
Pada kesempatan tersebut, Kasatpol PP Sulbar, H. Darwin Jusuf menyampaikan rakor saat ini untuk menyepakati tindakan dalam rangka memutus penyebaran Covid-19 utamanya pada pelaksanaan tahapan Pilkada. “Lembaga penegak hukum bersama-sama membangun komunikasi untuk pengamanan pelaksanaan pilkada serta perkumpulan massa perlu dibatasi mengingat semakin meningkatnya penyebaran Covid-19 ini,” pungkasnya. (Dec/Humas)