Antisipasi Kerawanan Pungut Hitung, Bawaslu Sulbar Petakan 25 (Dua Puluh Lima) Indikator Potensi TPS Rawan
|
Mamuju, Sulawesi Barat – Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat petakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilihan 2024 untuk mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara. Hasilnya, terdapat 6 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 16 indikator yang banyak terjadi, dan 3 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.
Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 25 indikator, diambil dari sedikitnya 648 kelurahan/desa di 6 Kabupaten yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya. Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 10 s.d 15 November 2024.
Variabel dan indikator potensi TPS rawan adalah sebagai berikut. Pertama, penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, Penyelenggara Pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdatra di DPT, dan/atau Riwayat PSU/PSSU). Kedua, keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakan penyelengaraan pemungutan suara). Ketiga, politik uang. Keempat, politsasi SARA dan ujaran kebencian. Kelima, netralitas (penyelenggara Pemilihan, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa). Keenam, logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, dan/atau keterlambatan). Ketujuh, lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/pertambangan, dekat dengan rumah Paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus). Kedelapan, jaringan listrik dan internet. Hasilnya sebagai berikut.
6 (Enam) Indikator Potensi TPS Rawan yang Paling Banyak Terjadi
- 310 TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT
- 714 TPS yang terdapat Pemilih Pindahan (DPTb)
- 627 TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (Meninggal Dunia, Alih Status menjadi TNI/Polri)
- 476 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS
- 464 TPS yang terdapat Penyelenggara Pemilihan yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas
- 144 TPS yang terdapat potensi pemilih Memenuhi Syarat namun tidak terdaftar di DPT (Potensi DPK)
- 114 TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca)
- 76 TPS yang terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS
- 45 TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS
- 40 TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana (contoh: banjir, tanah longsor, gempa, dll)?
- 33 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih
- 33 TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon
- 31 TPS yang memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilihan?
- 29 TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu?
- 24 TPS yang terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS?
- 19 TPS yang terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan SUrat Suara Ulang (PSSU)?
- 15 TPS yang terdapat ASN, TNI/Polri, dan/atau Perangkat Desa yang melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon?
- 12 TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik)
- 10 TPS yang didirikan di wilayah rawan konflik
- 7 TPS yang memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan di TPS pada saat pemilu
- 6 TPS yang memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS (maksimal H-1) pada saat pemilu
- 6 TPS di Lokasi Khusus
- 2 TPS yang terdapat Petugas KPPS berkampanye untuk pasangan calon
- 0 TPS yang mendapat penolakan penyelenggaraan pemungutan suara
- 0 TPS yang terdapat riwayat praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras, dan golongan di sekitar lokasi TPS