Lompat ke isi utama

Berita

Antisipasi Kerawanan Pungut Hitung, Bawaslu Sulbar Petakan 25 (Dua Puluh Lima) Indikator Potensi TPS Rawan

Antisipasi Kerawanan Pungut Hitung, Bawaslu Sulbar Petakan 25 (Dua Puluh Lima) Indikator Potensi TPS Rawan
Mamuju, Sulawesi Barat – Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat petakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilihan 2024 untuk mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara. Hasilnya, terdapat 6 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 16 indikator yang banyak terjadi, dan 3 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi. Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 25 indikator, diambil dari sedikitnya 648 kelurahan/desa di 6 Kabupaten yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya. Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 10 s.d 15 November 2024. Variabel dan indikator potensi TPS rawan adalah sebagai berikut. Pertama, penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, Penyelenggara Pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdatra di DPT, dan/atau Riwayat PSU/PSSU). Kedua, keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakan penyelengaraan pemungutan suara). Ketiga, politik uang. Keempat, politsasi SARA dan ujaran kebencian. Kelima, netralitas (penyelenggara Pemilihan, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa). Keenam, logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, dan/atau keterlambatan). Ketujuh, lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/pertambangan, dekat dengan rumah Paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus). Kedelapan, jaringan listrik dan internet. Hasilnya sebagai berikut. 6 (Enam) Indikator Potensi TPS Rawan yang Paling Banyak Terjadi
  1. 310 TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT
  2. 714 TPS yang terdapat Pemilih Pindahan (DPTb)
  3. 627 TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (Meninggal Dunia, Alih Status menjadi TNI/Polri)
  4. 476 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS
  5. 464 TPS yang terdapat Penyelenggara Pemilihan yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas
  6. 144 TPS yang terdapat potensi pemilih Memenuhi Syarat namun tidak terdaftar di DPT (Potensi DPK)
16 (Enam Belas) Indikator Potensi TPS Rawan yang Banyak Terjadi
  1. 114 TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca)
  2. 76 TPS yang terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS
  3. 45 TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS
  4. 40 TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana (contoh: banjir, tanah longsor, gempa, dll)?
  5. 33 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih
  6. 33 TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon
  7. 31 TPS yang memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilihan?
  8. 29 TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu?
  9. 24 TPS yang terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS?
  10. 19 TPS yang terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan SUrat Suara Ulang (PSSU)?
  11. 15 TPS yang terdapat ASN, TNI/Polri, dan/atau Perangkat Desa yang melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon?
  12. 12 TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik)
  13. 10 TPS yang didirikan di wilayah rawan konflik
  14. 7 TPS yang memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan di TPS pada saat pemilu
  15. 6 TPS yang memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS (maksimal H-1) pada saat pemilu
  16. 6 TPS di Lokasi Khusus
3 (Tiga) Indikator Potensi TPS Rawan yang Tidak Banyak Terjadi Namun Tetap Perlu Diantisipasi:
  1. 2 TPS yang terdapat Petugas KPPS berkampanye untuk pasangan calon
  2. 0 TPS yang mendapat penolakan penyelenggaraan pemungutan suara
  3. 0 TPS yang terdapat riwayat praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras, dan golongan di sekitar lokasi TPS
Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, Hamrana Hakim mengatakan berdasarkan hasil penyusunan peta TPS rawan akan menjadi rujukan utama dalam menyusun langkah-langkah strategis untuk mencegah terjadinya kerawanan dan pelanggaran selama proses pemilihan, Rabu 20 November 2024. “Peta ini merupakan instrumen penting dalam identifikasi potensi masalah di lapangan. Berdasarkan analisis kerawanan ini, kami akan menyusun dan melaksanakan upaya pencegahan yang efektif, baik sebelum maupun saat berlangsungnya tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara. Jelas Hamrana Hakim. Sebagai bagian dari strategi pencegahan yang akan dilakukan Bawaslu Sulawesi Barat mengambil langkah pencegahan yang dirancang meliputi penyebaran informasi terkait potensi kerawanan, peningkatan pengawasan di TPS rawan, serta pelibatan masyarakat untuk mendukung upaya pengawasan partisipatif. Diharapkan, sinergi yang terjalin akan mampu meminimalkan kerawanan dan memastikan proses Pemilihan berjalan secara jujur, adil, dan transparan. Serta Bawaslu Sulawesi Barat mengajak semua pihak untuk menjaga kondusivitas pemilihan dan bersama-sama menciptakan suasana demokrasi yang berkualitas demi masa depan bangsa. (HUMAS)  



toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle