Aktualisasi Pemilihan, Ratna Dewi Pettalolo : Kampus Dapat Hadirkan Solusi Dalam Wujudkan Legal Obidience
|
SAMBUTAN. Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo saat memberikan sambutan sekaligus membuka secara resmi kegiatan diskusi publik Peran Perguruan Tinggi Dalam Mengaktualisasikan Pemilihan Demi Terciptanya Legal Obidience di Aula Tammajarra LPMP Sulbar, Kab. Majene, Sabtu 6 Maret 2021.
MAJENE, BAWASLU SULBAR – Dalam rangka mewujudkan kepatuhan hukum Bawaslu Sulbar menggelar kegiatan diskusi pubik dengan tema Peran Perguruan Tinggi Dalam Mengaktualisasikan Pemilihan Demi Terciptanya Legal Obidience.
Dilaksanakan di Aula Tammajarra LPMP Sulbar, Kab. Majene, Sabtu 6 Maret 2021, kegiatan tersebut dihadiri Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo yang juga bertindak sebagai narasumber pada diskusi tersebut bersama narasumber lain yakni Rektor Universitas Al Asyariah Mandar, Chuduriah Sahabuddin serta Akademisi Universitas Sulawesi Barat, Muhammad.
Hadir juga Ketua dan Anggota Bawaslu Sulbar, Kepala Sekretariat Bawaslu Sulbar, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten se-Sulbar, Kepala/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten se-Sulbar serta melibatkan mahasiswa dari kampus Universitas Sulawesi Barat, Universitas Al Asyariah Mandar, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Majene dan Institut Agama Islam DDI Polewali Mandar sebagai peserta diskusi.
Dalam sambutannya, Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo mengatakan capaian atau kualitas pemilu maupun pemilihan dinilai dari dua indikator, yakni indikator proses dan indikator hasil. “Indikator proses memastikan apakah penyelenggaraan pemilu sudah sesuai dengan asas pemilu dan indikator hasil memastikan pemimpin yang terpilih itu benar-benar pilihan rakyat,” kata Ratna Dewi Pettalolo, Sabtu, 6 Maret 2021.
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran itu menambahkan Pilkada Tahun 2020 lalu merupakan pengalaman pertama menyelenggarakan pemilihan di tengah pandemi, meski demikian penyelenggara dapat dapat melaksanakan dengan baik karena mampu belajar dengan cepat dan beradaptasi terhadap situasi tersebut.
“Tentu tidak lepas dari dukungan seluruh masyarakat indonesia dengan tetap mematuhi protokol kesehatan karena tidak mudah melaksanakan pilkada tanpa melibatkan kerumunan orang,” imbuhnya.
Dia juga menjelaskan keberhasilan Pilkada bukan hanya keberhasilan penyelenggara saja tapi keberhasilan masyarakat termasuk perguruan tinggi, menurutnya Pemilu dan Pemilihan pada Tahun 2024 mendatang tentu tantangannya tidak kecil, perguruan tinggi dengan sumber daya manusia dan pengetahuan yang melimpah tentu diharapkan sumbangsihnya dalam menata demokrasi di negeri ini.
“Termasuk dalam mewujudkan Legal Obidience, data Bawaslu RI yang paling banyak melakukan pelanggaran dari masyarakat itu sendiri jadi diharapkan perguruan tinggi dapat menghadirkan solusi akan hal tersebut yaitu mewujudkan kepatuhan hukum di kalangan masyarakat,” harap Ratna Dewi Pettalolo.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Sulbar, Sulfan Sulo menuturkan saat ini penyelenggara tidak hanya menghadapi tantangan di ruang electoral saja tetapi tantangan untuk dapat beradaptasi dalam melaksanakan tugas di tengah pandemi covid-19 dan kesukuran hingga saat ini penyelenggara di wilayah provinsi sulawesi barat belum ada yang terpapar covid-19.
“Selain itu, terkait dengan pelaksanaan pilkada di empat kabupaten di Sulbar, perselisihan hasil pemilihan telah selesai, termasuk konflik-konflik sosial di tengah masyarakat juga tidak ada dan dapat terurai dengan semangat pengawasan,” ungkap Sulfan.
Sementara itu, Rektor Universitas Al Asyariah Mandar, Chuduriah Sahabuddin menjelaskan kampus sebagai wadah dari semua aspek ilmu, perkembangan teknologi dan peradaban, termasuk juga perkembangan kepemiluan kampus selalu dibutuhkan. “Lalu dalam menciptakan kepatuhan hukum bagi masyarakat terlebih dahulu harus ada penanaman nilai agama dan budaya maka dengan begitu dapat tercipta Legal Obidience,” beber Chuduriah.
Akademisi Universitas Sulawesi Barat, Muhammad mengatakan Legal Obidience tidak akan tercapai jika tidak tersampaikan ke masyarakat, olehnya itu kampus berperan aktif dalam melakukan sosialisasi ke masyarakat. “Mustahil kita berbicara kepatuhan jika informasi itu (kepatuhan hukum, red) tidak sampai ke masyarakat termasuk menginternalisasi apa manfaat patuh terhadap hukum itu juga merupakan tugas kampus,” jelas Muhammad. (Humas)